SuaraSulsel.id - Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan (Suket) Covid-19 di UPTD RSUD Latemammala kini diselidiki polisi.
Kasus itu turut menyeret Direktur RSUD Latemmamala, dr Nirwana setelah mencuat di media Whatsapp.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri memaparkan, pihanya telah melakukan penyelidikan hingga pemanggilan sejumlah orang terkait pemalsuan dokument tersebut.
"Kami telah melakukan penyeledikan dan telah melakukan pemanggilan saksi yakni stafnya," kata Amri dilansir dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Jumat (19/3/2021).
Amri juga menjelaskan jika berita yang viral tersebut benar maka kepala UPTD rumah sakit Latemammala dr. Nirwana bisa dijerat dengan dua pasal.
"Kita tunggu hasil penyelidikan, nanti kita liat hasilnya apakah yang bersangkutan melanggar pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan jabatan," tegasnya.
Sementara mantan penanggung jawab Lebkesda Soppeng dr. Mustakin viral.
Dalam video tersebut dirinya berdebat dengan dr. Nirwana atas dugaan pemalsuan dokumen suket Covid-19.
"Ini tidak bisa dimaafkan, ini pelanggaran hukum loh dok," kata Dr Mustakim dalam videonya yang beredar.
Baca Juga: 45.939 Warga Jogja Sudah Vaksin Covid-19, Belum Semua Dapat Dosis Kedua
Lanjut, baru kali ini dirinya tahu ternyata dr Nirwana sering kali membuat suket palsu di Laboratorium Kesehatan Soppeng.
"Tidak ada alasan, karena ini sudah pelanggaran hukum. Ini jelas-jelas pelanggaran hukum," tegasnya.
Saat ingin dikonfirmasi oleh media, nomor telepon dr Mustakim tidak aktif. Begitu juga dengan Kadis Kesehatan, Sallang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Detik-detik Ratusan Ojol Nekat Jebol Kampus UNM Cari Pelaku Pemukulan
-
BRI Hadirkan Promo Pre-Order Samsung Galaxy S26 Series, Diskon Rp2 Juta dan Cicilan 0%
-
Petani Dipalak Rp35 Juta Agar Dapat Program Irigasi, Dua Tokoh Golkar Ditangkap!
-
9 Rumah Korban Angin Puting Beliung Takalar Dapat Bantuan Gubernur Sulsel
-
Oknum Dosen di Parepare Ditangkap Usai Lecehkan Perempuan di Alfamart