SuaraSulsel.id - Dianggap membahayakan pengguna jalan, pemilik ternak yang berkeliaran di tengah kota Bulukumba akan dikenakan denda.
Jika ditemukan berkeliaran, pemilik ternak kambing bakal didenda sebesar Rp 500.000, sementara untuk ternak sapi dendanya sebesar Rp 1.000.000. Dimana pembayaran denda langsung masuk ke kas daerah.
“Pembayarannya itu langsung masuk ke kas daerah, (dibayarkan) melalui Bank BPD (Bank Sulselbar),” jelas Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bulukumba, Munir, Rabu 17 Maret 2021.
Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, permasalahan ternak sapi dan kambing dalam Kota Bulukumba memang sudah bertahun-tahun meresahkan warga.
Ternak sapi dan kambing kerap masuk ke dalam pekarangan rumah warga dan memakan tanaman serta mengotori jalan raya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba kembali gencar melakukan patroli ternak yang berkeliaran dalam kota.
Giat ini digelar karena ternak yang berkeliaran merusak keindahan kota. Juga membahayakan dan meresahkan pengguna jalan.
Munir mengungkapkan untuk langkah awal, pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran kepada pemilik ternak. Jika pada kemudian hari ternaknya masih berkeliaran, sanksi berupa denda bakal diterapkan.
“Ini sesuai dengan amanat Perda Nomor 13 tahun 2013, tentang pemeliharaan dan penertiban ternak,” kata Munir.
Baca Juga: Bikin Terenyuh, Seorang Bapak Menangis Sesenggukan Melepas Sapi Kesayangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Kisah Kelam 11 Desember: Westerling Sang Algojo Muda yang Menewaskan 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah