Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 16 Maret 2021 | 19:24 WIB
Ilustrasi uang rupiah

SuaraSulsel.id - Nasabah bank milik BUMN di Makassar berinisial SP (32 tahun) mengaku mengalami nasib sial. Diduga menjadi korban penipuan pegawai bank.

Uang sebesar Rp 400 Juta diduga diambil oleh oknum pegawai bank berinisial ZA.

Kejadian ini bermula saat SP ditawari oleh oknum, ZA. Untuk mengikuti program tabungan berhadiah langsung pada 2018.

Tertarik dengan tawaran ZA, SP pun kemudian memutuskan untuk mendatangi kantor bank. Dengan memenuhi sejumlah syarat yang diajukan pihak bank agar dapat mengikuti program berhadiah tersebut.

Baca Juga: Penasihat Hukum Keberatan Surat Dakwaan JPU Terhadap Jurnalis Asrul

"Kejadianya itu kan tahun 2018, saya ikut program hadiah langsung. Saya ikut, sesuai dengan SOP Bank. Saya datang di Bank dan lain-lain," kata SP kepada SuaraSulsel.id, Selasa 16 Maret 2021.

Salah satu syarat untuk mengikuti program berhadiah langsung itu, SP lebih dahulu harus menabung uang ratusan juta.

Tanpa menaruh curiga, SP pun menyanggupi syarat tersebut. SP menabung uangnya sebanyak Rp400 Juta di bank.

"Rp 400 juta saya tabung. Waktu itu, saya tidak curiga pada pihak perbankan karena mungkin uang saya kan aman," jelas SP.

Menurut SP, progam berhadiah langsung yang diikutinya itu memang berjalan dengan baik. Sebab, SP selaku nasabah mengikuti program itu terbukti mendapat hadiah berupa televisi dan payung.

Baca Juga: Mantan Kadis Pemadam Kebakaran Kota Makassar Meninggal Dunia

"Program itu kan memang berjalan karena saya dapat hadiah. Hadiahnya televisi dan kalau tidak salah itu hari juga ada payung yang saya terima," kata dia.

"Ada dokumentasinya juga dari oknum pihak bank datang ke rumah memberikan televisi kepada saya," tambah SP.

SP mengaku tidak khawatir dengan uang Rp 400 Juta yang ditabungnya itu. Apalagi, pihak bank juga telah memberikan surat keterangan mengenai pemblokiran saldo Rp 400 juta yang telah ditabungnya itu.

"Karena mungkin uang saya kan aman, karena ada keterangan dari pihak perbankan mengenai surat pemblokiran saldo yang saya tabung untuk ikut program itu. Dari situ, saya tidak menaruh curiga. Di situ keterangannya dana ini diblokir," ungkap SP.

Hingga akhirnya malapetaka pun menimpah SP. Uang Rp 400 juta tabungan yang ingin ia cairkan ternyata telah lenyap diambil orang.

"Tahun 2019 saya ingin mengambil dana saya, ternyata uang saya sudah tidak ada," terang SP.

Untuk mengetahui siapa yang telah mengambil uang Rp 400 Juta itu, SP mencetak rekening koran tabungannya.

Dari situ, diketahui bahwa uang Rp 400 juta telah ambil oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya pada hari yang sama saat SP menabung pada 2018. Prosesnya hanya 49 detik setelah uang disetor.

"Ternyata di rekening koran itu, uang saya di tanggal saat saya menyetor di Bank. Uang saya tidak sampai hitungan satu menit, tapi 49 detik uang saya keluar tanpa sepengetahuan saya dan ada muncul penarikan," katanya.

"Itu diduga bukan tandatangan saya. Bukan saya, saya tidak tahu. Secara logika masa saya mau menabung tidak sampai satu menit dengan nominal Rp 400 Juta uang itu keluar. Itu yang mengganjal di situ," sambung SP.

Tidak terima dengan hal itu, kuasa hukum SP pun mendatangi kantor bank. Untuk meminta pertanggungjawaban bank atas uang Rp 400 Juta yang hilang tersebut.

"Bank mengatakan bahwa itu adalah saya yang mengambil. Uang saya ke mana?, saya masih waras, masih sadar. Tidak mungkin saya sudah ambil uang saya terus saya masih ini," ujar SP.

Dari hasil pertemuan itu, kata SP, pihak bank menyampaikan kepada kuasa hukum SP bahwa kasus kehilangan uang Rp 400 juta tersebut merupakan tanggungjawab perorangan. Yang ditujukan kepada pegawai yang melayani SP selama ini.

"Menurut kuasa hukum saya, bank menganggap bahwa kehilangan uang saya ini tanggungjawabnya di person. Pegawai dan oknumnya. Sementara ini menggunakan sistem dan perangkat bank. Berarti, bank ini perangkatnya oknum dong. Dan logo di bank berarti punyanya oknum bukan punya bank," urai SP.

SP tidak mengetahui siapa pelaku yang telah mengambil uang Rp 400 jutanya itu. Sebab, pihak bank tidak pernah memberikan bukti slip penarikan dan klarifikasi kepada SP saat uang tabungan tersebut diambil orang.

"Saya tidak tahu siapa yang ambil. Biasanya kan kalau kita mau ambil atau dana yang diblokir ada aturan. Misalnya identitas, buku tabungan harus ada. Sedangkan buku tabungan dan identitas ada sama saya. Loh kok uang saya bisa hilang. Ini ada pemufakatan jahat. Perencanaan terstruktur, ini kejahatan perbankan menurut versi saya ya," ungkap SP.

Atas kejadian itu, SP pun melapor ke Polda Sulsel terkait kasus penipuan dan penggelapan yang telah menimpanya tersebut.

"Sudah saya lapor, persoalanya sudah masuk di ranah hukum kepolisian. Laporan polisi saya di Polda Sulsel tahun 2020. Cuma kata penyidik, ini masih sementara proses penyelidikan. Jadi saya hargai, adapun tidak puasnya saya, nanti saya ambil langkah," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More