Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 16 Maret 2021 | 16:35 WIB
Ilustrasi: Unjuk rasa kebebasan pers. (Antara)

SuaraSulsel.id - Muhammad Asrul jurnalis media online di Kota Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palopo secara elektronik dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Selasa, 16/3/2021.

Asrul menjalani proses hukum setelah dilaporkan oleh Farid Kasim Judas di Polda Sulawesi Selatan, karena tiga berita dugaan korupsi yang dituliskannya di media online www.berita.news pada 10, 24, dan 25 Mei 2019.

Tiga tulisan yang dipermasalahkan itu berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, tertanggal 10 Mei 2019.

Betrita “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019,

Baca Juga: Liga 2 Belum Jelas, Semen Padang Gagal Ikat Irsyad Maulana dan Leo Guntara

Serta berita “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?” tertanggal 25 Mei 2019.

JPU mendakwa asrul dengan dakwaan berlapis yakni menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Tindak Pidana ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2) atau Tindak Pidana Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Koalisi Advokat Untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi selaku penasihat hukum Terdakwa menilai Dakwaan Terhadap Muhammad Asrul karena menulis berita adalah ancaman serius bagi masa depan kebebasan pers dan demokrasi.

"Apalagi pelapor adalah Pejabat Negara (ASN) yang semestinya bisa terbuka dari kritikan publik," kata Abdul Azis Dumpa anggota koalisi dari LBH Makassar dalam rilis tertulisnya, Selasa 16 Maret 2021.

Menurut Azis, kasus tersebut seharusnya tidak berlanjut ke proses Peradilan Pidana. Karena berita yang dipersoalkan berdasarkan surat Dewan Pers Nomor 189/DP-K/II/2020 tertanggal 4 Maret 2020 kepada Koalisi Advokat Untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi telah dengan tegas dinyatakan sebagai produk jurnalistik. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Seharusnya penegak hukum melindungi kemerdekaan pers dengan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan dan seluruh dugaan tindak pidana di bidang pers.
Penangannya dilakukan berdasarkan UU No. 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers terkait terlebih dulu. Melalui proses di Dewan Pers. Tidak sebaliknya melakukan kriminalisasi terhadap produk jurnalistik.

Baca Juga: Momen Jurnalis di Palembang Divaksin Covid 19, dari Tegang hingga Pasrah

Selain itu, koalisi juga keberatan atas proses persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Palopo. Padahal locus delicti dan tempus delicti peristiwa, atau waktu dan tempat berita tersebut dibuat dan diupload di Kota Makassar.

Sehingga jika perkara tersebut harus diadili maka Pengadilan Negeri Makassar yang seharusnya memiliki kewenangan untuk mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat 1 KUHAP.

Bahwa alasan JPU melimpahkan perkara di Pengadilan Negeri Palopo karena sebagaian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Palopo bertentangan dengan Pasal 184 ayat (2).

Karena hal itu berlaku hanya apabila terdakwa bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri yang sama dengan kediaman atau domisili terdakwa. Sementara terdakwa berkediaman atau berdomisili di Kota Makassar terlebih di tingkat Penyidikan Kepolisian Terdakwa pernah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan di Kota Makassar.

"Olehnya itu, Tim Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan (Eksepsi) terhadap Surat Dakwaan JPU," kata Azis.

Atas sidang yang dilakukan secara elektronik, Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara sidang harus dilakukan secara elektronik.

Karena alasan Covid-19 agar dapat menetapkan terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum dapat mengikuti sidang secara elektronik di luar daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo atau yakni di Kota Makassar sebagai domisili terdakwa.

Mengingat terdakwa tidak dikenakan penahanan. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara elektronik.

Azis mengatakan, kasus Asrul menambah daftar panjang penggunaan pasal karet UU ITE yang menjerat jurnalis, dan memperparah iklim ketakutan untuk berekspresi dan berpendapat karena pasal karet UU ITE, yang tentunya semakin membahayakan demokrasi.

"Juga menjadi anomali di tengah rencana pemerintah yang akan melakukan revisi UU ITE," katanya.

Load More