SuaraSulsel.id - Muhammad Asrul jurnalis media online di Kota Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palopo secara elektronik dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Selasa, 16/3/2021.
Asrul menjalani proses hukum setelah dilaporkan oleh Farid Kasim Judas di Polda Sulawesi Selatan, karena tiga berita dugaan korupsi yang dituliskannya di media online www.berita.news pada 10, 24, dan 25 Mei 2019.
Tiga tulisan yang dipermasalahkan itu berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, tertanggal 10 Mei 2019.
Betrita “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019,
Baca Juga: Liga 2 Belum Jelas, Semen Padang Gagal Ikat Irsyad Maulana dan Leo Guntara
Serta berita “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?” tertanggal 25 Mei 2019.
JPU mendakwa asrul dengan dakwaan berlapis yakni menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Tindak Pidana ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2) atau Tindak Pidana Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Koalisi Advokat Untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi selaku penasihat hukum Terdakwa menilai Dakwaan Terhadap Muhammad Asrul karena menulis berita adalah ancaman serius bagi masa depan kebebasan pers dan demokrasi.
"Apalagi pelapor adalah Pejabat Negara (ASN) yang semestinya bisa terbuka dari kritikan publik," kata Abdul Azis Dumpa anggota koalisi dari LBH Makassar dalam rilis tertulisnya, Selasa 16 Maret 2021.
Menurut Azis, kasus tersebut seharusnya tidak berlanjut ke proses Peradilan Pidana. Karena berita yang dipersoalkan berdasarkan surat Dewan Pers Nomor 189/DP-K/II/2020 tertanggal 4 Maret 2020 kepada Koalisi Advokat Untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi telah dengan tegas dinyatakan sebagai produk jurnalistik. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seharusnya penegak hukum melindungi kemerdekaan pers dengan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan dan seluruh dugaan tindak pidana di bidang pers.
Penangannya dilakukan berdasarkan UU No. 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers terkait terlebih dulu. Melalui proses di Dewan Pers. Tidak sebaliknya melakukan kriminalisasi terhadap produk jurnalistik.
Baca Juga: Momen Jurnalis di Palembang Divaksin Covid 19, dari Tegang hingga Pasrah
Selain itu, koalisi juga keberatan atas proses persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Palopo. Padahal locus delicti dan tempus delicti peristiwa, atau waktu dan tempat berita tersebut dibuat dan diupload di Kota Makassar.
Berita Terkait
-
Komdigi soal Wartawan Asing Izin Polisi untuk Liputan di Indonesia: Hanya Pendataan
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Demi Lolos Macet, Pengendara di Makassar Bikin Wali Kota Naik Pitam!
-
Viral! Banyak Pengendara Lawan Arah, Wali Kota Makassar Marah-marah
-
Pulang Mudik Berujung Nyesek, Jurnalis Media Online Kehilangan Rp20 Juta di Kosan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
Terkini
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan