SuaraSulsel.id - Pejabat Pemprov Sulsel disebut malas laporkan harta kekayaannya. Hal tersebut diketahui dari hasil pantauan Korsupgah KPK di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 16 Maret 2021.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan dari hasil laporan, hanya ada 25 pejabat yang sudah melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, batas pelaporan hanya sampai 31 Maret 2021.
"Misal LHKPN baru 25 orang yang melapor, ayo dikejar," kata Lili.
Ia mengaku kebanyakan yang belum melapor adalah kepala dinas. KPK pun memperingatkan agar Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bisa membantu percepatan pelaporan.
"Catatan kita, LHKPN ini masih sedikit. Hanya 25 dan paling banyak yang belum lapor adalah kepala dinas. Saya sudah ingatkan Pak Wagub. Pak Wagub tolong dipastikan ya, itu kepala dinasnya. Ini sudah mau akhir Maret soal kepatuhan itu," tegasnya.
Lili menegaskan, KPK rutin memonitoring hal tersebut. Mereka kerap melakukan sosialisasi agar LHKPN segera diserahkan.
KPK mengatensi agar semua pejabat tertib aturan. LHKPN ini wajib aturannya.
Kata Lili, jangan sampai didesak baru taat. Namun, belum ada sanksi bagi mereka yang belum taat lapor.
Dari catatan Pemprov Sulsel, ada 66 pejabat yang wajib lapor di Pemprov Sulsel, yakni eselon II ditambah Direktur Rumah Sakit.
Baca Juga: Rumah Keluarga Bupati KBB Aa Umbara Sutisna Digeruduk KPK
Namun, aturan tersebut direvisi, sehingga wajib lapor saat ini ada 532 orang, termasuk eselon III dan pejabat fungsional.
Kepala Inspektorat Sulkaf Latief mengaku akan tetap memantau perkembangan penyetoran LHKPN pejabat. Hasilnya akan disampaikan ke Plt Gubernur sebagai bahan pertimbangan nantinya.
Mereka masih diberi batas waktu untuk menyetorkan LHKPN-nya. Batasnya sampai 31 Maret mendatang.
"Sebenarnya dalam proses semua. Tidak ada masalah karena dari tahun lalu kita sudah lapor secara online," ungkap Sulkaf.
Ia mengaku sudah meminta pejabat untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh KPK di email masing-masing pejabat.
Menurutnya, selain pelaporan kepatuhan dalam pelapor, yang tak kalah penting adalah harta kekayaan yang dilaporkan juga harus benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Empat Tahun Memimpin, BRI Konsisten Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia
-
Pengusaha Sulsel Terjepit! DPR: Industri Hari Ini Sudah Dicekik dari Semua Sisi
-
Menteri Koperasi Puji Kekompakan Kepala Daerah di Sulsel
-
Bentrok Warga dan Perusahaan, Bupati Morowali Hentikan Aktivitas PT Askon
-
Dana Pembelian Pesawat Amfibi Sulsel Ternyata Sudah Ada, Ini Alasan Belum Cair