Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 16 Maret 2021 | 15:00 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersama Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa 16 Maret 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Pejabat Pemprov Sulsel disebut malas laporkan harta kekayaannya. Hal tersebut diketahui dari hasil pantauan Korsupgah KPK di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 16 Maret 2021.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan dari hasil laporan, hanya ada 25 pejabat yang sudah melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, batas pelaporan hanya sampai 31 Maret 2021.

"Misal LHKPN baru 25 orang yang melapor, ayo dikejar," kata Lili.

Ia mengaku kebanyakan yang belum melapor adalah kepala dinas. KPK pun memperingatkan agar Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bisa membantu percepatan pelaporan.

Baca Juga: Rumah Keluarga Bupati KBB Aa Umbara Sutisna Digeruduk KPK

"Catatan kita, LHKPN ini masih sedikit. Hanya 25 dan paling banyak yang belum lapor adalah kepala dinas. Saya sudah ingatkan Pak Wagub. Pak Wagub tolong dipastikan ya, itu kepala dinasnya. Ini sudah mau akhir Maret soal kepatuhan itu," tegasnya.

Lili menegaskan, KPK rutin memonitoring hal tersebut. Mereka kerap melakukan sosialisasi agar LHKPN segera diserahkan.

KPK mengatensi agar semua pejabat tertib aturan. LHKPN ini wajib aturannya.

Kata Lili, jangan sampai didesak baru taat. Namun, belum ada sanksi bagi mereka yang belum taat lapor.

Dari catatan Pemprov Sulsel, ada 66 pejabat yang wajib lapor di Pemprov Sulsel, yakni eselon II ditambah Direktur Rumah Sakit.

Baca Juga: Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Tujuh Saksi Hari Ini

Namun, aturan tersebut direvisi, sehingga wajib lapor saat ini ada 532 orang, termasuk eselon III dan pejabat fungsional.

Kepala Inspektorat Sulkaf Latief mengaku akan tetap memantau perkembangan penyetoran LHKPN pejabat. Hasilnya akan disampaikan ke Plt Gubernur sebagai bahan pertimbangan nantinya.

Mereka masih diberi batas waktu untuk menyetorkan LHKPN-nya. Batasnya sampai 31 Maret mendatang.

"Sebenarnya dalam proses semua. Tidak ada masalah karena dari tahun lalu kita sudah lapor secara online," ungkap Sulkaf.

Ia mengaku sudah meminta pejabat untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh KPK di email masing-masing pejabat.

Menurutnya, selain pelaporan kepatuhan dalam pelapor, yang tak kalah penting adalah harta kekayaan yang dilaporkan juga harus benar.

"Kita petakan mana yang patuh, karena kepatuhan ini juga penting. Makanya kita ingatkan untuk yang wajib lapor ini segera melaporkannya," tukasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More