Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 12 Maret 2021 | 11:16 WIB
Pelaku pengeroyokan Anggota TNI ditangkap / [KabarMakassar.com]

SuaraSulsel.id - Pelaku pengeroyokan Anggota Korem 132 Tadulako Kodam XII Merdeka ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba.

Pelaku MF (18 Tahun) yang sempat buron ditangkap di Jalan Atletik Kota Parepare.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono Febrianto mengungkapkan, setelah tertangkap, MF kemudian diinterogasi dan mengaku telah melakukan pengeroyokan terhadap Serda Alfha Rabhi bersama dua orang rekannya pada Kamis, 4 Maret 2021.

"Berdasarkan pengakuan pelaku MF, Unit Resmob kemudian mengejar dua rekannya yakni AN (16) dan HE (17) di Kabupaten Gowa. Namun para pelaku mengetahui jika rekannya berhasil tertangkap dan kedua pelaku sudah kabur dari tempat persembunyiannya," ungkapnya kepada KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com

Baca Juga: 8 Orang Tersangka Pengeroyok Anggota TNI Diserahkan ke Jaksa

Selang beberapa hari kemudian tepatnya kamis 11 Maret 2021 berdasarkan informasi pihak keluarga dari salah satu terduga pelaku, kedua pelaku berada di BTN Nayla Regency Kelurahan Balang-balang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Unit Resmob Polres Bulukumba langsung menuju ke lokasi untuk menjemput kedua terduga pelaku.

"Setiba di sana, pihak keluarga dari pelaku menyerahkan kedua terduga pelaku dan langsung diamankan beserta barang bukti 1 (satu) bilah parang yang digunakan pada saat melakukan penganiayaan," jelasnya.

Ia mengatakan ketiga pelaku penganiayaan Anggota TNI kini sudah diamankan di Polres Bulukumba.

"Ketiga terduga pelaku sudah kami amankan dan selanjutnya akan lakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui motif pelaku melakukan penganiayaan," ungkapnya.

Baca Juga: 4 Anggota Moge yang Keroyok TNI di Bukittinggi Dibebaskan dari Penjara

Sebelumnya Serda Alfha Rabhi dianiaya oleh ketiga pelaku pada 4 Maret 2021 sekitar Pukul 22.45 Wita di Jalan Muh Hatta, Kelurahan Tanah Kongkong l, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Load More