Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 10 Maret 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

SuaraSulsel.id - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bulukumba menetapkan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba, Ernawati sebagai tersangka.

Ernawati terjerat kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba tahun anggaran 2019.

Ernawati resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 8 jam, Selasa, 9 Maret 2021 malam.

Kanit Tipikor Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali mengatakan, identitas tersangka baru disampaikan setelah kepolisian melakukan penahanan.

Baca Juga: Ini Daftar 7 Saksi Korupsi Pengadaan Mesin PG PTPN XI yang Dipanggil KPK

"Kita lakukan penahanan setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam. Dan tersangka dimasukkan ke ruang tahanan sekitar pukul 21.00 Wita," ungkapnya saat dikonfirmasi KabarMakassar.com -- jarigan Suara.com, Rabu 10 Maret 2021.

Ali menambahkan, saat pemeriksaan tersangka menyebut ada nama lain yang ikut terlibat dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara tersebut.

"Kita harap tersangka dapat kooperatif dan dari keterangan tersangka akan terungkap fakta-fakta baru," katanya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar dari total anggaran kurang lebih Rp 17 miliar.

Jumlah kerugian negara tersebut lebih banyak dari hasil temuan penyidik Tipikor Polres Bulukumba, yang hanya sebesar Rp 9,6 miliar.

Baca Juga: Tersandung Korupsi Bansos Covid-19, Ini Potret Busana Mewah Cita Citata

"Temuan kita kan Rp 9,6 miliar. Setelah dilakukan audit BPK, itu di 2019 Rp 11,7 miliar. Dan ada juga 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu ada Rp 1,7 miliar," jelasnya.

Ia memastikan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara dan tidak menutup kemungkinan tersangka kasus korupsi BOK Dinas Kesehatan Bulukumba akan bertambah.

"Kita akan kembali melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini," tutupnya.

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba tahun anggaran 2019 ini mulai dilakukan penyidikan pada Mei 2019 lalu.

Tersangka diketahui merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BOK tahun anggaran 2019 lalu.

Load More