SuaraSulsel.id - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bulukumba menetapkan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba, Ernawati sebagai tersangka.
Ernawati terjerat kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba tahun anggaran 2019.
Ernawati resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 8 jam, Selasa, 9 Maret 2021 malam.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali mengatakan, identitas tersangka baru disampaikan setelah kepolisian melakukan penahanan.
"Kita lakukan penahanan setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam. Dan tersangka dimasukkan ke ruang tahanan sekitar pukul 21.00 Wita," ungkapnya saat dikonfirmasi KabarMakassar.com -- jarigan Suara.com, Rabu 10 Maret 2021.
Ali menambahkan, saat pemeriksaan tersangka menyebut ada nama lain yang ikut terlibat dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara tersebut.
"Kita harap tersangka dapat kooperatif dan dari keterangan tersangka akan terungkap fakta-fakta baru," katanya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar dari total anggaran kurang lebih Rp 17 miliar.
Jumlah kerugian negara tersebut lebih banyak dari hasil temuan penyidik Tipikor Polres Bulukumba, yang hanya sebesar Rp 9,6 miliar.
Baca Juga: Ini Daftar 7 Saksi Korupsi Pengadaan Mesin PG PTPN XI yang Dipanggil KPK
"Temuan kita kan Rp 9,6 miliar. Setelah dilakukan audit BPK, itu di 2019 Rp 11,7 miliar. Dan ada juga 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu ada Rp 1,7 miliar," jelasnya.
Ia memastikan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara dan tidak menutup kemungkinan tersangka kasus korupsi BOK Dinas Kesehatan Bulukumba akan bertambah.
"Kita akan kembali melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini," tutupnya.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba tahun anggaran 2019 ini mulai dilakukan penyidikan pada Mei 2019 lalu.
Tersangka diketahui merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BOK tahun anggaran 2019 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Hakim Tebus Ijazah Terdakwa Anak: Kisah Haru di Ruang Sidang PN Makassar
-
Kontrak Singkat, Tekanan Berat: Apa yang Diharapkan PSM dari Pelatih Baru Tomas Trucha?
-
Anak Muda Rentan Stroke? Dokter Ungkap Faktor Pemicu yang Sering Diabaikan
-
1.345 Rumah Warga Terdampak Banjir di Tolitoli
-
Mandiri Bakti Kesehatan Sasar 600 Penerima Manfaat di Sulawesi dan Maluku