Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 08 Maret 2021 | 08:13 WIB
Kasus pengeroyokan Anggota TNI oleh delapan orang tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo / [gopos.id]

SuaraSulsel.id - Kasus pengeroyokan Anggota TNI oleh delapan orang tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Bersama barang bukti.

Ditreskrimum Polda Gorontalo telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka pekan lalu.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Gorontalo telah melimpahkan tersangka RDJ alias Rinto ke jaksa.

“Pelimpahan dilakukan bersama 6 tersangka lainnya sesuai laporan polisi Nomor : LP/48/II/2021/Res.Gtlo Kota tertanggal 01 Februari 2021,” ungkap Wahyu kepada gopos.id -- jaringan suara.com, Minggu 7 Maret 2021.

Baca Juga: Ini Motif Duel Prajurit TNI AL dengan Warga di Pesisir Barat

Mantan Kapolres Bone Bolango itu menjelaskan, satu tersangka, EN, telah dilimpahkan terlebih dahulu pada Senin (1/3/2021). Tersangka EN anak dibawah umur.

“Dengan demikian secara keseluruhan 8 tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke pihak JPU dan menjadi tahanan JPU,” kata Wahyu.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke -1 subs Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Penyidikan perkara dugaan pengeroyokan Anggota TNI Yonif 715/MTL, Pratu Miftahul Iksan, oleh Polda Gorontalo pun dianggap selesai.

Baca Juga: Geger Mayat Transpuan Ditemukan Terikat dan Membusuk di dalam Kamar Kosan

Load More