SuaraSulsel.id - Kasus pengeroyokan Anggota TNI oleh delapan orang tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Bersama barang bukti.
Ditreskrimum Polda Gorontalo telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka pekan lalu.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Gorontalo telah melimpahkan tersangka RDJ alias Rinto ke jaksa.
“Pelimpahan dilakukan bersama 6 tersangka lainnya sesuai laporan polisi Nomor : LP/48/II/2021/Res.Gtlo Kota tertanggal 01 Februari 2021,” ungkap Wahyu kepada gopos.id -- jaringan suara.com, Minggu 7 Maret 2021.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu menjelaskan, satu tersangka, EN, telah dilimpahkan terlebih dahulu pada Senin (1/3/2021). Tersangka EN anak dibawah umur.
“Dengan demikian secara keseluruhan 8 tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke pihak JPU dan menjadi tahanan JPU,” kata Wahyu.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke -1 subs Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Penyidikan perkara dugaan pengeroyokan Anggota TNI Yonif 715/MTL, Pratu Miftahul Iksan, oleh Polda Gorontalo pun dianggap selesai.
Baca Juga: Ini Motif Duel Prajurit TNI AL dengan Warga di Pesisir Barat
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
DPRD Sulsel Geram! Kenaikan Tarif Kontainer 300 Persen di Makassar
-
Bank Sulselbar dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu Digugat, Dugaan Penggelapan Dana Rp527 Juta
-
Korupsi Bibit Nanas: Kejati Sulsel Tahan Eks Kabid Hortikultura
-
Bikin Kantong Jebol! PSM Makassar Didenda Rp150 Juta Gara-gara Aksi Suporter
-
Cara Akses Layanan Administrasi BPJS Kesehatan Saat Libur Lebaran