SuaraSulsel.id - Kasus pengeroyokan Anggota TNI oleh delapan orang tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Bersama barang bukti.
Ditreskrimum Polda Gorontalo telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka pekan lalu.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Gorontalo telah melimpahkan tersangka RDJ alias Rinto ke jaksa.
“Pelimpahan dilakukan bersama 6 tersangka lainnya sesuai laporan polisi Nomor : LP/48/II/2021/Res.Gtlo Kota tertanggal 01 Februari 2021,” ungkap Wahyu kepada gopos.id -- jaringan suara.com, Minggu 7 Maret 2021.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu menjelaskan, satu tersangka, EN, telah dilimpahkan terlebih dahulu pada Senin (1/3/2021). Tersangka EN anak dibawah umur.
“Dengan demikian secara keseluruhan 8 tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke pihak JPU dan menjadi tahanan JPU,” kata Wahyu.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke -1 subs Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Penyidikan perkara dugaan pengeroyokan Anggota TNI Yonif 715/MTL, Pratu Miftahul Iksan, oleh Polda Gorontalo pun dianggap selesai.
Baca Juga: Ini Motif Duel Prajurit TNI AL dengan Warga di Pesisir Barat
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
PSM vs Arema FC: Ahmad Amiruddin Optimis Raih Poin Penuh, Tapi..
-
Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS Makassar Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?
-
GIIAS Makassar 2025 Hadir di Venue Baru: Lebih Besar, Lebih Digital, dan Lebih Seru!
-
Jangan Keliru! Begini Cara Baca Data THE World University Ranking 2026
-
17 Ton Bambu Laut Ilegal Siap Ekspor Ditemukan di Gudang Makassar