Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 05 Maret 2021 | 07:07 WIB
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

SuaraSulsel.id - 29 pegawai di Kantor DPRD Jeneponto dipanggil Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto.

Menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi pada perjalanan dinas Anggota DPRD Jeneponto Tahun Anggaran 2016 - 2017.

"Sejauh ini kami sudah memanggil sebanyak 29 orang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, Ilma Ardi Riyadi, kepada KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, Kamis 4 Maret 2021.

Dari 29 pegawai, satu orang diantaranya adalah Sekretaris DPRD Jeneponto, Muh Asrul.

Baca Juga: Geledah Kantor Gubernur Sulsel, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah

"Wah kalau disebutkan namanya siapa-siapa aja mungkin enggak bisa, cuman kan dari PNS-nya dan dari anggota dewannya beberapa, termasuk kemarin Sekwan sudah dipanggil," ungkap Ilma.

Ilma mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah keterangan saksi. Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan seputar dugaan korupsi perjalan dinas.

Sebelumnya, penyidik dari kejaksaan telah melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Jeneponto pada Senin (7/12/2020).

Mereka menggeledah beberapa ruangan, termasuk ruangan milik Sekretaris DPRD Muh Asrul.
Beberapa ruangan lainnya seperti ruang bendahara dan ruang bagian administrasi keuangan pada gedung itu tak luput dari penggeledahan.

Baca Juga: Kasus Suap Gubernur Sulsel, KPK Temukan Rp1,4 Miliar dan 10 Ribu Dolar AS

Load More