Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Kamis, 04 Maret 2021 | 18:57 WIB
Penyidik KPK membawa barang bukti di dalam koper usai menggeledah kantor Gubernur Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/3/2021). [Antara/Abriawan Abhe]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya merilis sejumlah uang temuan dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.

“Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa mengenai adanya temuan bukti berupa uang tunai,” kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (4/3/2021).

Ali mengatakan uang yang diamankan itu terdiri dari pecahan mata uang asing yaitu 10 ribu Dolar Amerika Serikat, 190 ribu Dolar Singapura, serta uang rupiah sekitar Rp1,4 miliar.

Sejumlah uang itu diamankan KPK dari sejumlah lokasi, yaitu rumah Jabatan Gubernur Sulsel, rumah Dinas Sekdis PUTR Sulsel, Kantor Dinas PUTR dan rumah pribadi Nurdin. Penggeledahan dilakukan KPK pada Senin hingga Selasa lalu.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Dalam kasus yang sama KPK juga menentapkan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sebagai tersangka pada Minggu (28/2).

Nurdin dan Edy diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Dana itu ditujukan Agung sebagai pelicin, guna memuluskan jalannya mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.

Atas kasus ini Nurdin dan Edy sebagai terduga suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung sebagai terduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Load More