Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 02 Maret 2021 | 18:05 WIB
Ketua Tim Transisi Danny - Fatma, Prof Yusran Jusuf [Terkini.id]

"Pendaftaran hanya dibuka dua hari. Seharusnya minimal 5 hari dan bisa ditambah 3 hari lagi jika diperlukan," terang Yusran.

Kelima, selama proses lelang, tidak ada keterbukaan informasi ke publik sebelum dan selama tahapan lelang jabatan.

Selanjutnya adalah komposisi panitia seleksi yang melanggar pedoman KASN. Karena tidak melibatkan pihak Pemerintah Kota Makassar. Dalam hal ini Sekretaris Daerah.

"Terakhir atau yang ketujuh adalah pendaftar yang dinyatakan lolos oleh Pansel tidak memenuhi kualifikasi. Sesuai beban tugas yang telah dirumuskan Pemkot," kata mantan Pj Wali Kota Makassar ini.

Baca Juga: Alasan Asnawi Mangkualam Pilih Nomor Punggung 41 di Ansan Greeners

Alasan ini diberikan kepada Danny Pomanto dan diterima. Selanjutnya menunjuk pelaksana tugas untuk sejumlah OPD. Hingga lelang jabatan dilaksanakan.

"Jadi kami di tim transisi hanya mengkaji prosesnya sejak awal. Setelah itu memberi rekomendasi objektif kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Tentu keputusan tetap ada pada mereka, kami sebatas memaparkan fakta-faktanya," tutup Yusran.

Load More