Muhammad Yunus
Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:27 WIB
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar Mardiana saat memberikan penjelasan mengenai dampak dari pernikahan dini di Sulbar, Senin (24/8/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Kemenkum Sulbar]
Baca 10 detik
  • Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan penyuluhan hukum tentang pencegahan pernikahan dini bagi pelajar di beberapa sekolah pada Senin, 24 Agustus 2026.
  • Penyuluhan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
  • Kegiatan ini bertujuan agar pelajar memahami konsekuensi negatif pernikahan dini demi menjaga masa depan, kesehatan, dan pendidikan mereka.

SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat memberikan pembekalan kepada para pelajar. Untuk tidak terlalu buru-buru menyetujui pernikahan dini untuk menjaga masa depan anak remaja yang saat ini sedang bertumbuh.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim melalui keterangannya, menilai penguatan kesadaran hukum sejak bangku sekolah menjadi langkah penting untuk mencegah pernikahan dini dan menjaga masa depan generasi muda.

"Salah satu program dari Kanwil Kemenkum Sulbar terkait penyuluhan hukum keliling yang di dalamnya itu termasuk pernikahan dini," ujarnya, Senin 24 Agustus 2026.

Pada penyuluhan hukum keliling yang dilaksanakan di SMA Negeri 2 Majene, MAN 1 Majene, dan SMAN 1 Tinambung itu, dirinya menekankan pemahaman hukum perlu diberikan sebelum persoalan muncul.

Menurut dia, pengetahuan mengenai batas usia perkawinan dan konsekuensi pernikahan dini diharapkan membantu pelajar mempertimbangkan aspek hukum, pendidikan, kesehatan, mental, serta masa depan sebelum mengambil keputusan.

"Penguatan kesadaran hukum juga diharapkan tidak berhenti di ruang sekolah. Pelajar dapat mengambil peran sebagai agen perubahan dengan menyebarkan pemahaman mengenai pencegahan pernikahan dini di lingkungan sosial," katanya.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulbar, Mardiana, menjelaskan, materi penyuluhan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan 19 tahun.

Mardiana menguraikan konsekuensi pernikahan dini yang perlu menjadi perhatian pelajar. Risiko kesehatan reproduksi yang belum matang, potensi putus sekolah, ketidaksiapan mental, kerentanan terhadap perceraian, serta dampak sosial dan ekonomi menjadi bagian dari pembahasan.

“Batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Selain memahami ketentuan tersebut, para pelajar perlu mengetahui berbagai dampak negatif pernikahan dini, mulai dari risiko kesehatan reproduksi yang belum matang, tingginya potensi putus sekolah, kerentanan terhadap perceraian akibat ketidaksiapan mental, hingga dampak sosial-ekonomi yang dapat memicu lingkaran kemiskinan baru di masyarakat,” jelas Mardiana.

Baca Juga: Gaji PPPK Guru Bakal Dibayar Pusat, Bagaimana Nasib Nakes?

Pihak SMA Negeri 2 Majene, MAN 1 Majene, dan SMAN 1 Tinambung menyambut positif kegiatan tersebut. Penyuluhan dinilai memberi ruang bagi siswa memperoleh pemahaman hukum secara langsung mengenai persoalan yang beririsan dengan pendidikan dan masa depan mereka.

Sebagai tindak lanjut, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar akan menjadwalkan kunjungan berkala ke sekolah menengah atas sederajat lainnya di Kabupaten Majene.

Beberapa sekolah juga akan diarahkan menjadi sekolah binaan sadar hukum di bawah koordinasi Kanwil Kemenkum Sulbar.

Load More