SuaraSulsel.id - Polisi menangkap pelaku pencurian dan pencabulan yang meresahkan warga di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Tersangka bernama Karimu dijuluki Kolor Ijo karena sering melakukan aksi pencurian dan diduga pula melakukan aksi pencabulan dan pelecehan.
Karimu diringkus petugas Polres Bone Bolango pada Ahad (21/2/2021). Setelah melakukan aksi pencurian di lima titik di wilayah Kecamatan Kabila.
Karimu diringkus bersama 2 Orang rekannya yaitu RS dan RB yang merupakan penadah dari barang hasil pencurian di Kecamatan Kabila.
Mengutip dari gopos.id -- jaringan suara.com, Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto mengatakan, Karimu melancarkan aksinya pada malam hari. Mengancam korbannya kemudian mengambil barang elektronik.
“Seperti Laptop dan Handphone dari para korban yang sedang berjalan serta di rumah warga,” kata AKBP Suka Irawanto saat menggelar Converenve Press di Polres Bone Bolango, Rabu (24/2/2021).
AKBP Suka Irawanto menuturkan, selain melakukan pencurian Karimu juga melakukan pencabulan terhadap para korban yang ditemuinya di dalam rumah saat menjalankan aksinya.
“Pelaku melakukan pencurian dengan mencungkel rumah warga dan bila didapati ada penghuni perempuan dilakukan pencabulan atau tindakan asusila,” tutur Suka Irawanto.
“Untuk para korban asusila masih kita lakukan penyelidikan dan sudah terinformasi dari masyarakat ada korbannya,” tambah Suka Irawanto.
Baca Juga: 175 Rumah Warga Gorontalo Terendam Banjir, BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem
Suka Irawanto mengungkapkan setelah melakukan pencurian, Karimu menjual barang hasil pencurian kepada tersangka RS dan RB yang bertindak sebagai penadah yang merupakan teman sekampung dari Karimu.
Karimu sendiri sudah melakukan tindak Pidana yang sama sebanyak 5 kali di beberapa TKP diwilayah Kecamatan Kabila.
Karimu dikejar oleh Tim Resmob Pasopati, Polsek Kabila dan masyarakat mengintai selama 1 minggu untuk mengungkap yang bersangkutan lari kehutan.
Untuk tersangka Karimu dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Sementara untuk RS dan RB dikenakan pelanggaran Pasal 480 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- Bau Babi di Kapal ASDP Tuai Keluhan Penumpang, Pemerhati Usul Kapal Khusus Ternak dari APBN
- Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar
Pilihan
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
Terkini
-
Awas Macet! Ini Daftar Lengkap Aksi Demo di Makassar Rabu 28 Oktober 2026
-
Viral Ikan Asin Disemprot Baygon, Alumni Perikanan Unhas Tawarkan Solusi Aman
-
Indonesia Siap Kuasai Pasar Rumput Laut Global, Jajaki Pasar Bioplastik dan Perdagangan Karbon
-
Musik Timur Resmi Bikin Sejarah Baru di AMI Awards 2026
-
Uang Negara Rp40,75 Triliun Mengalir di Sulsel, Begini Rincian Penggunaannya