SuaraSulsel.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo memasang kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) di perbatasan wilayah Kota dan Kabupaten Gorontalo.
CCTV dipasang di jembatan Telaga Kabupaten Gorontalo, dan Simpang Lima Kota Gorontalo.
Penempatan kamera pengintai itu bertujuan merekam para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.
Rekaman itu selanjutnya akan terkoneksi dengan sistem tilang elektronik yang ada di Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo.
Baca Juga: Tilang Elektronik Segera Diuji Coba di Kota Palembang
Sistem tilang elektronik bagi para pelanggar lalu lintas akan diterapkan di wilayah Gorontalo mulai 17 April 2021.
Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera tilang elektronik. Yakni penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, melawan arus, dan menerobos lampu lalu lintas.
Direktur lantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Winarto mengatakan sebelum pemberlakukan tilang elektronik, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita rencanakan penerapannya pada 17 april nanti,” ungkap Winarto kepada gopos.id -- jaringan suara.com
Winarto mengungkapkan, pada tahap awal penerapan sistem tilang elektronik telah dipasang sejumlah kamera.
Baca Juga: Asik Sekamar, Tujuh Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat
“Jadi nantinya akan mengamati pengendara yang masuk Kabupaten Gorontalo, maupun masuk Kota Gorontalo,” ujar Winarto.
Kamera cctv yang dipasang meiliki kemampuan menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, dan pelanggaran. Termasuk mengindetifikasi nomor registrasi kendaraan bermotor melalui tanda nomor kendaraan.
“Kamera terhubung dengan jaringan fiber optik berkecepatan tinggi berupa Virtual Private network dengan bandwidth 80 MBPS pada setiap titik kamera analitik. Kamera akan bekerja merekam dan mengidentfikasi pelanggaran-pelanggaran atau pun jenis kendaraan hingga plat nomor kendaaran,” kata Winarto.
Berita Terkait
-
BRI Dukung Lapas Gorontalo Terapkan Sistem Pembayaran Digital, Berantas Narkoba dan Judi Online
-
Mantan Dosen Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Lecehkan Mahasiswi Berkali-kali
-
Apa itu Grooming? Siswa Gorontalo Diduga Jadi Korban Gurunya
-
Bukan Suka Sama Suka! Kasus Guru dan Murid Viral di Gorontalo Contoh Jelas Tindakan Grooming
-
Pengakuan Siswi Gorontalo Soal Video Tak Senonoh: Bersyukur Bebas
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
Terkini
-
Modus Licik Pengusaha Skincare Makassar Lolos BPOM, Kini Terancam UU Pencucian Uang
-
Sudah Pamer Hasil Lab, Skincare Fenny Frans dkk Malah Dinyatakan Berbahaya Oleh Polda Sulsel
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar