SuaraSulsel.id - Dekan Fakultas Sastra Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Muhammad Basri mengatakan, dua dosen Fakultas Sastra yang terekam video berkelahi bisa dikenakan sanksi. Apabila terbukti melanggar. Saat pemeriksaan kode etik dosen.
Megutip dari KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, sanksi non aktif akan diberlakukan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar apabila terbukti dua dosen yang terlibat perkelahian dinyatakan bersalah.
"Kalau memang dianggap satu kekerasan bisa jadi. Tapi sampai hari ini belum bisa kita katakan (kekerasan) karena nanti sudah ditangani kode etik tingkat Universitas. (Selanjutnya) mencari pasal-pasal," tutur Prof Basri, Senin (22/2).
Basri mengaku perdebatan antar dua dosen itu hanyalah salah paham saja.
"Itu soal kesalahpahaman saja dan saya berpikir itu aksidental. Kami sudah panggil yang berdua, mau damaikan karena tingkatan di fakultas itu harus ada upaya. Sebelum dikirim ke tingkat universitas kita dulu ada upaya (penyelesaian) di tingkat fakultas," jelas Basri.
Kedua dosen itu diketahui menduduki jabatan penting di Fakultas Sastra. Sama-sama menduduki jabatan Ketua Jurusan Program Studi.
"Iya betul, sama-sama ketua prodi, yang perempuan Ketua Prodi Ilmu Komunikasi, yang satu (Laki-laki) Ketua Prodi Pendidikan Bahasa Inggris," sebutnya.
Apabila dari pemeriksaan fakultas ada yang merasa dirugikan, Basri mengaku akan dilanjutkan pemeriksaannya ke tingkat universitas.
"Iya, jadi kalau misalkan di tingkat fakultas ada yang merasa dirugikan itu kita teruskan ke tingkat universitas karena di sana ada bagian kode etik," bebernya.
Baca Juga: Kisah Mahasiswi Hindu Universitas Muslim Indonesia Disuruh Pakai Jilbab
Basri berharap kasus ini tidak melebar keluar kampus. Utamanya bagi mahasiswa agar tidak terprovokasi untuk membuat aksi balasan.
"Kita harap tidak ada keterlibatan mahasiswa. Masih ranah fakultas dulu ini," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Hak Angket Dugaan Skandal Bupati Gowa, Pakar Hukum: Apakah Sudah Sesuai Kriteria?
-
Jamaah An-Nadzir Akan merayakan Iduladha 26 Mei 2026, Ini Alasannya
-
Ada Tambang Emas di Pegunungan Gowa, Begini Penampakannya Saat Digerebek Polisi
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi