Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 22 Februari 2021 | 13:25 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memimpin Coffee Morning Pemprov Sulsel, Senin 25 Januari 2021 / [Foto Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Imbauan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara virtual tidak akan dilakukan di Sulawesi Selatan. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengatakan, akan melakukan pelantikan secara langsung.

Pemprov Sulsel melalui biro pemerintahan telah menyurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Agar pelantikan bisa tetap dilakukan secara langsung. Tidak secara virtual seperti edaran pemerintah pusat.

Ia menjamin protokol kesehatan secara ketat akan diberlakukan. Pelantikan akan digelar di Kantor Gubernur Sulsel.

Nurdin juga mengaku sudah bertemu dengan Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik. Membahas soal mekanisme pelantikan secara langsung.

Baca Juga: Komisi V DPR: Proyek Strategis Nasional Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat

"Surat kita untuk pelantikan itu direstui. Jadi nanti pelantikannya di Makassar, ibu kota provinsi," ujar Nurdin, Senin 22 Februari 2021.

Ia menegaskan pelantikan akan digelar tanggal 26 Februari. Surat keputusan dari Kemendagri akan dikirim sehari sebelumnya.

Nantinya, kata Nurdin, hanya Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan hadir di Makassar. Pendukung bisa menyaksikan secara virtual. Begitu pun media.

"Pesertanya tidak lebih dari 25 orang. Jadi masing-masing (pendukung) di daerah menunggu, yang kesini hanya Bupati, Wakil Bupati beserta seluruh ketua penggerak PKK," ujarnya.

Dari 12 daerah yang menggelar Pilkada di Sulsel, hanya 11 daerah yang akan dilantik terlebih dahulu. Hal tersebut dikarenakan masa jabatan untuk Bupati Toraja baru selesai pada bulan Maret mendatang.

Baca Juga: Komisi IX Apresiasi Duta Wisata Covid-19 di Sulawesi Selatan

"Jadi itu dilantik berpisah untuk 11 (daerah) sekaligus. Toraja Utara nanti bulan Maret," ujar Nurdin.

Sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan edaran secara virtual untuk semua daerah yang menggelar Pilkada.

Dalam edaran Kemendagri tersebut disebutkan bahwa pejabat yang melantik hadir secara virtual dan tetap berada di ibu kota provinsi.

Termasuk kelengkapan acara pelantikan seperti pembawa acara, pembaca keputusan dan petugas protokol berada dengan pejabat yang melantik.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More