SuaraSulsel.id - Dua terdakwa korupsi bantuan banjir tahun 2014 di Kota Manado, Yenni Siti Rostiani dan Agus Yugo Handoyo selaku Direktur Utama dan Direktur Operasional PT. Kogas sebagai rekanan divonis 9 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi Manado.
Hukuman ini lebih berat 1 tahun dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado memberi hukuman kepada Yenni, delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 6,3 miliar.
Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Sulsel Ingin 14 Daerah Ini Gelar Sekolah Tatap Muka
Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Oleh Pengadilan Tinggi Manado, hukuman tersebut diperberat menjadi 9 tahun penjara. Ditambah denda menjadi Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan sedangkan uang pengganti dan biaya perkara tidak ada perubahan.
Terhadap terdakwa Agus Yugo Handoyo semula oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado dihukum 7 tahun penjara diperberat menjadi 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Maxmilian Tatahede (Mantan Kaban BPBD Manado yang divonis 6 tahun penjara) dan terdakwa Fence Salindeho (PPK dalam proses banding) sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) UU No.31 thn 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Manado tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono telah mengapresiasi dan menyatakan puas.
Baca Juga: Imigrasi Sulsel Razia Pekerja Asing, Temukan Ini di Barru dan Pangkep
“Karena putusan tersebut sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi terdakwa serta agar perbuatan terdakwa tidak ditiru oleh orang lain,” kata Maryono dalam rilis yang diterima BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, Selasa (16/2/2021).
Lebih lanjut Kajari Manado berharap agar tidak terjadi lagi korupsi di Kota Manado.
“Terlebih-lebih korupsi terhadap bantuan untuk orang yang sedang mengalami musibah bencana alam,” tandas Maryono.
Dengan adanya vonis Pengadilan Tinggi Manado tersebut maka tinggal vonis banding terhadap terdakwa Fence Salindeho yang belum turun karena terdakwa Maxmilian Tatahede tidak melakukan upaya hukum banding dan telah menerima putusan Pengadilan Negeri Manado yang menghukum selama 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Harta Koruptor Aman, RUU Perampasan Aset Mandek Lagi
-
Prabowo Beri Simpati, Keluarga Koruptor Justru Dinilai Sering Ikut Korupsi
-
Perampasan Aset Koruptor: Keadilan yang Tidak Boleh Dikompromikan
-
ICW: Prabowo Lebih Simpati Keluarga Koruptor daripada Korban! Desak Pemerintah Kejar Aset Koruptor
-
Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
Terkini
-
Wakil Presiden yang Tegur Menteri Pertanian Amran Sulaiman: Jusuf Kalla atau Ma'ruf Amin
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini