SuaraSulsel.id - Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan pengawasan keimigrasian di PLTU Mitsubishi Corp Kabupaten Barru dan PT Wutama Tri Makmur di Kabupaten Pangkep, Selasa 16 Februari 2021.
"Sengaja dilakukan pengawasan terhadap kedua perusahaan tersebut. Karena sebagian fungsi dari Divisi Keimigrasian adalah pengawasan terhadap perusahaan yang memperkerjakan orang asing sebagai karyawannya," ujar Mirza Kabid Inteldakim.
Merujuk pada pasal 62 Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Dari hasil pengawasan ditemukan satu orang Warga Negara Jepang dengan jabatan manajer di PLTU Mitsubishi Corp Kabupaten Barru dan satu orang Warga Negara China juga menjabat sebagai manajer di PT Wutama Tri Makmur yang bergerak di bidang pertambangan batu marmer Kabupaten Pangkep. Kedua WNA tersebut memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) satu tahun.
"Sebagaimana kita maklumi, keberadaan orang atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun, dampak negatifnya juga harus diwaspadai," ungkap Mirza.
Mirza menambahkan, dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap orang asing saat ini menghadapi tantangan yang cukup berat. Hal ini dikarenakan dengan adanya pandemi Covid-19.
"Tidak semua daerah zona hijau, karena ada juga daerah yang memasuki zona merah, jadi kami harus serba hati-hati," ucap Mirza yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Langsa.
Selain itu Mirza juga menyoroti sisi manfaat dari keberadaan orang asing di Indonesia, dikaitkan dengan keluarnya Surat Edaran oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan International pada masa Pandemi Covid-19 yang mengatur larangan memasuki wilayah Indonesia.
Dalam edaran tersebut diatur bagi orang asing, baik yang secara langsung maupun transit dari negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing.
Baca Juga: Buronan Interpol Rusia Kabur dari Kanim Bali Usai Dijenguk Rekan Wanitanya
Kecuali yang memenuhi kriteria sesuai Permenkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru, yaitu hanya pemegang Itap (Izin Tinggal Tetap) dan Itas saja, itu pun hanya Itas untuk pekerja sektor-sektor tertentu.
"Hal ini pasti berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia, apalagi untuk visa untuk tujuan wisata saat ini ditiadakan," pungkas Mirza.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Rp1 Triliun Lebih Biaya Bendungan Budong-budong: Apa Manfaatnya untuk Masyarakat Sulbar?
-
Kebakaran PT SLNC Morowali: 2 Pekerja Luka Bakar, Polisi ke Lokasi!
-
Politik yang Menenangkan? Gelora Sulsel Ungkap Strategi "Samateruski" di Leaders Meet Up
-
[CEK FAKTA] Benarkah Ganti Ban Lebih Lebar Membuat Motor Boros BBM?
-
Rubicon Pelat Palsu Parkir di Mapolrestabes Makassar Milik Polisi, Ini Sosoknya!