SuaraSulsel.id - Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan pengawasan keimigrasian di PLTU Mitsubishi Corp Kabupaten Barru dan PT Wutama Tri Makmur di Kabupaten Pangkep, Selasa 16 Februari 2021.
"Sengaja dilakukan pengawasan terhadap kedua perusahaan tersebut. Karena sebagian fungsi dari Divisi Keimigrasian adalah pengawasan terhadap perusahaan yang memperkerjakan orang asing sebagai karyawannya," ujar Mirza Kabid Inteldakim.
Merujuk pada pasal 62 Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Dari hasil pengawasan ditemukan satu orang Warga Negara Jepang dengan jabatan manajer di PLTU Mitsubishi Corp Kabupaten Barru dan satu orang Warga Negara China juga menjabat sebagai manajer di PT Wutama Tri Makmur yang bergerak di bidang pertambangan batu marmer Kabupaten Pangkep. Kedua WNA tersebut memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) satu tahun.
"Sebagaimana kita maklumi, keberadaan orang atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun, dampak negatifnya juga harus diwaspadai," ungkap Mirza.
Mirza menambahkan, dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap orang asing saat ini menghadapi tantangan yang cukup berat. Hal ini dikarenakan dengan adanya pandemi Covid-19.
"Tidak semua daerah zona hijau, karena ada juga daerah yang memasuki zona merah, jadi kami harus serba hati-hati," ucap Mirza yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Langsa.
Selain itu Mirza juga menyoroti sisi manfaat dari keberadaan orang asing di Indonesia, dikaitkan dengan keluarnya Surat Edaran oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan International pada masa Pandemi Covid-19 yang mengatur larangan memasuki wilayah Indonesia.
Dalam edaran tersebut diatur bagi orang asing, baik yang secara langsung maupun transit dari negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing.
Baca Juga: Buronan Interpol Rusia Kabur dari Kanim Bali Usai Dijenguk Rekan Wanitanya
Kecuali yang memenuhi kriteria sesuai Permenkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru, yaitu hanya pemegang Itap (Izin Tinggal Tetap) dan Itas saja, itu pun hanya Itas untuk pekerja sektor-sektor tertentu.
"Hal ini pasti berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia, apalagi untuk visa untuk tujuan wisata saat ini ditiadakan," pungkas Mirza.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
16 Tahun Kumpul Recehan Hasil Pungut Rumput Laut, Nenek 86 Tahun Akhirnya Berangkat Haji
-
30 Tahun Jadi Sopir Truk, Ladalle Akhirnya Berangkat Haji: Menabung dari Upah Rp30 Ribu
-
Gibran Rakabuming: Pak JK Adalah Idola Saya
-
Kaltim Membara! Protes Kebijakan Gubernur Berujung Bentrok, Inilah Sejarah Provinsi Kaya Ini
-
Dari Beauty Class hingga Womenpreneur Bazaar, BRI Rayakan Kartini dengan Pemberdayaan Nyata