SuaraSulsel.id - Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan pengawasan keimigrasian di PLTU Mitsubishi Corp Kabupaten Barru dan PT Wutama Tri Makmur di Kabupaten Pangkep, Selasa 16 Februari 2021.
"Sengaja dilakukan pengawasan terhadap kedua perusahaan tersebut. Karena sebagian fungsi dari Divisi Keimigrasian adalah pengawasan terhadap perusahaan yang memperkerjakan orang asing sebagai karyawannya," ujar Mirza Kabid Inteldakim.
Merujuk pada pasal 62 Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Dari hasil pengawasan ditemukan satu orang Warga Negara Jepang dengan jabatan manajer di PLTU Mitsubishi Corp Kabupaten Barru dan satu orang Warga Negara China juga menjabat sebagai manajer di PT Wutama Tri Makmur yang bergerak di bidang pertambangan batu marmer Kabupaten Pangkep. Kedua WNA tersebut memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) satu tahun.
"Sebagaimana kita maklumi, keberadaan orang atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun, dampak negatifnya juga harus diwaspadai," ungkap Mirza.
Mirza menambahkan, dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap orang asing saat ini menghadapi tantangan yang cukup berat. Hal ini dikarenakan dengan adanya pandemi Covid-19.
"Tidak semua daerah zona hijau, karena ada juga daerah yang memasuki zona merah, jadi kami harus serba hati-hati," ucap Mirza yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Langsa.
Selain itu Mirza juga menyoroti sisi manfaat dari keberadaan orang asing di Indonesia, dikaitkan dengan keluarnya Surat Edaran oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan International pada masa Pandemi Covid-19 yang mengatur larangan memasuki wilayah Indonesia.
Dalam edaran tersebut diatur bagi orang asing, baik yang secara langsung maupun transit dari negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing.
Baca Juga: Buronan Interpol Rusia Kabur dari Kanim Bali Usai Dijenguk Rekan Wanitanya
Kecuali yang memenuhi kriteria sesuai Permenkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru, yaitu hanya pemegang Itap (Izin Tinggal Tetap) dan Itas saja, itu pun hanya Itas untuk pekerja sektor-sektor tertentu.
"Hal ini pasti berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia, apalagi untuk visa untuk tujuan wisata saat ini ditiadakan," pungkas Mirza.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Polemik Lahan IHIP di Luwu Timur, DPRD Sulsel Soroti Ganti Rugi Warga
-
Viral Penumpang Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Makassar Terekam Main Judol
-
RKAB 2026 Disetujui, PT Vale Siap Tancap Gas di Tiga Blok Raksasa
-
Ketua Adat Kajang Menang Sengketa Lahan Adat di Pengadilan
-
Zainal Arifin Mockhtar Jadi Guru Besar UGM, Jusuf Kalla: Kritik Bagian dari Demokrasi