SuaraSulsel.id - Selama lima hari pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan, tim teknis di lapangan menjaring ratusan pelanggar dengan denda administrasi yang terkumpul sebanyak Rp 15.650.000
Hal tersebut diungkapkan, Kasatpol PP Gowa yang juga penanggungjawab blanko denda administrasi, Alimuddin Tiro, Selasa (9/2/2021).
"Lima hari total masyarakat umum yang kena denda administrasi sebanyak 150 orang. Kalau ASN 2 orang sedangkan pelaku usaha 2 orang jadi total 154 orang terkena denda administrasi," jelasnya.
Adapun rincian dendanya yakni hari pertama Rp 3,8 juta, hari kedua, Rp 3 juta, hari ketiga, Rp 2,9 juta, hari keempat, Rp 4,25 juta, dan hari kelima Rp 1,7 juta total Rp 15,65 juta.
"Semua yang terkena denda ini melakukan pembayaran tunai saat itu juga dan selanjutnya kami memasukkan ke kas daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD)," bebernya.
Alimuddin mengaku, saat operasi dilakukan banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker atau hanya mengantongi saja, sehingga saat itu juga petugas lapangan melakukan swab atau rapid antigen di tempat.
"Selama operasi ini kebanyakan terjaring pengunjung pasar dan pengendara jalan, itu mereka terkadang hanya mengantongi masker, tetapi hari terakhir masyarakat yang terjaring sudah berkurang. Sudah sadar mungkin," jelasnya.
Meskipun operasi yustisi telah berakhir, namun pihaknya bersama jajaran TNI-Polri masih turun di lapangan melakukan pemantauan sekaligus mengevaluasi sejauh mana keberhasilan operasi kemarin.
"Hari ini kita masih turun, tapi hanya TNI/Polri dan Satpol, kami perhatikan memang agak menurun setelah kita berlakukan operasi yustisi besar-besaran," tambahnya.
Baca Juga: Viral! Pemuda Emosi Tantang Petugas Razia Masker, Kejadian Diduga di Rohul
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Gowa bersama jajaran Kodim 1409 Gowa, Polres Gowa, Kejaksaan Negeri Gowa, Kemenag Gowa dan Forkopimda melakukan operasi yustisi sejak tanggal 3 hingga 8 Februari, dimana para tim di lapangan dibagi dalam empat tim yakni Tim 1 menelusuri rumah makan, Tim 2 pasar, Tim 3 jalan atau tempat umum, Tim 4 di rumah-rumah ibadah, dan pemantauan langsung dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Gorontalo Terancam Penuaan Penduduk? Bappenas Soroti Fenomena Tak Lazim
-
Ratusan Tambang Galian C di Sulteng Terancam Disetop, Baru 7 Perusahaan Kantongi RKAB 2026
-
Sampah 1.200 Ton Per Hari, Pengamat: PSEL Makassar Tak Bisa Ditunda
-
Sosok Relawan Asal Makassar yang Ditangkap Pasukan Israel
-
Sebelum Jatuh dan Ditemukan Meninggal, Mahasiswi Arsitektur Unhas Kirim Pesan Suara