SuaraSulsel.id - Aktivitas tambang yang telah dilakukan di Sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase dan Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap sejak tahun 2008 telah merusak dan menghancurkan Sungai Bila.
Sungai selama ini menjadi sumber pengairan bagi aktivitas pertanian dan penghidupan masyarakat.
Peristiwa tersebut tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah aliran Sungai Bila, namun juga telah menelan korban jiwa sebanyak 6 orang warga sekitar. Akibat
tenggelam pada kubangan bekas galian tambang tersebut.
Gerakan masyarakat dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB) menolak aktivitas pertambangan tersebut diperhadapkan berbagai upaya perlawanan para penambang.
Baca Juga: Puluhan Alat Berat Tambang Emas Ilegal di Jambi Ditertibkan
Dengan cara mengancam dan melaporkan para aktivis AMPSB sebagai bentuk pembungkaman dan penghentian gerakan penolakan masyarakat tersebut.
Sehingga pada tanggal 12 November 2020, tiga orang masyarakat aktivis AMPSB yaitu Andi Tenri Siangka alias Andi Kenkeng, Andi Dudi Rahmat, dan Ariyono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sidrap yang saat ini proses hukumnya telah sampai di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang dan akan disidangkan pada hari Kamis 11 Februari 2021.
Kepala Devisi Advokasi PBHI Samsul Marlin mengatakan penetapan tersangka oleh Penyidik Polres Sidrap terhadap tiga aktivis lingkungan Sungai Bila sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak asasi manusia dan Pasal 66 Undangundang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
"Pasal yang menjamin setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata sebagaimana amanat Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945," kata Marlin dalam rilisnya, Rabu 10 Februari 2021.
Terkait hal tersebut PBHI Wilayah Sulawesi Selatan selaku Kuasa Hukum Aktivis AMPSB yang menjadi tersangka, melalui menyampaikan:
Baca Juga: Bos Pasar Muamalah Ternyata Pesan Dinar dan Dirham dari Antam
1. Memohon kepada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang sebagai benteng terakhir
pencari keadilan untuk membebaskan ketiga masyarakat aktivis AMPSB;
Berita Terkait
-
Lama Tak Muncul di TV, Dwi Yan Ungkap Alasannya Banting Setir Jadi Pengusaha Tambang
-
Roy Marten Terlibat Tambang Ilegal di Jambi? Ini Klarifikasinya!
-
Roy Marten Kelimpungan Lawan Mafia Tambang: Mereka Licin
-
Roy Marten Klarifikasi Namanya Terseret Kasus Tambang Ilegal, Belum Sempat Beli Saham Perusahaan
-
Wajah Muram Wawonii dan Kawasi! Perbankan Diminta Hentikan Pendanaan ke Harita Group
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok