SuaraSulsel.id - Aktivitas tambang yang telah dilakukan di Sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase dan Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap sejak tahun 2008 telah merusak dan menghancurkan Sungai Bila.
Sungai selama ini menjadi sumber pengairan bagi aktivitas pertanian dan penghidupan masyarakat.
Peristiwa tersebut tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah aliran Sungai Bila, namun juga telah menelan korban jiwa sebanyak 6 orang warga sekitar. Akibat
tenggelam pada kubangan bekas galian tambang tersebut.
Gerakan masyarakat dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB) menolak aktivitas pertambangan tersebut diperhadapkan berbagai upaya perlawanan para penambang.
Dengan cara mengancam dan melaporkan para aktivis AMPSB sebagai bentuk pembungkaman dan penghentian gerakan penolakan masyarakat tersebut.
Sehingga pada tanggal 12 November 2020, tiga orang masyarakat aktivis AMPSB yaitu Andi Tenri Siangka alias Andi Kenkeng, Andi Dudi Rahmat, dan Ariyono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sidrap yang saat ini proses hukumnya telah sampai di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang dan akan disidangkan pada hari Kamis 11 Februari 2021.
Kepala Devisi Advokasi PBHI Samsul Marlin mengatakan penetapan tersangka oleh Penyidik Polres Sidrap terhadap tiga aktivis lingkungan Sungai Bila sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak asasi manusia dan Pasal 66 Undangundang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
"Pasal yang menjamin setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata sebagaimana amanat Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945," kata Marlin dalam rilisnya, Rabu 10 Februari 2021.
Terkait hal tersebut PBHI Wilayah Sulawesi Selatan selaku Kuasa Hukum Aktivis AMPSB yang menjadi tersangka, melalui menyampaikan:
Baca Juga: Puluhan Alat Berat Tambang Emas Ilegal di Jambi Ditertibkan
1. Memohon kepada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang sebagai benteng terakhir
pencari keadilan untuk membebaskan ketiga masyarakat aktivis AMPSB;
2. Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera menghentikan segala
upaya-upaya kriminalisasi terhadap masyarakat aktivis pejuang lingkungan Sungai
Bila Kab. Sidrap;
3. Mendesak Aparat Penegak Hukum agar menindaklanjuti laporan/aduan masyarakat dan segera melakukan penindakan tegas serta penegakan hukum yang fair dan transparan terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan oleh para penambang yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bila Kabupaten Sidrap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Inilah Daftar Gaji Minimum Pekerja di Kota Makassar Mulai 2026
-
Stok Aman, Harga Agak Goyah: Cek Harga Bahan Pokok di Palu Jelang Natal & Tahun Baru 2026
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking 'Jalan Tol' 35 KM Hubungkan Luwu Timur dan Sulawesi Tengah
-
BI Sultra Siapkan Rp980 Miliar Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026
-
Makassar Bidik 6,18 Juta Wisatawan di 2025, Apa Strateginya?