SuaraSulsel.id - Dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh penambang di Sungai Bila Sidrap mulai terungkap. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan mengapresiasi temuan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan di Sungai Bila Sidrap telah terbukti merusak lingkungan.
Arif Maulana, Staf Advokasi dan Kajian Walhi Sulsel mengungkapkan, secara kronologis aktivitas pertambangan di Sungai Bila, Kecamatan Bila Riase, Sidrap dimulai pada tahun 2008.
WALHI Sulawesi Selatan telah melakukan pendampingan pada kasus ini sudah cukup lama. Karena memang dampak dari aktivitas pertambangan ini merusak ekosistem di Sungai Bila.
Dengan adanya temuan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, menjadi pelajaran besar bagi semua pemerintah daerah. Utamanya untuk pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar lebih serius.
"Dalam melakukan pengawasan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Sulawesi Sselatan," tegas Arif, Jumat 5 Februari 2021.
Selain itu, Arif juga memaparkan kasus pertambangan lain di Sulsel yang mengancam keberlangsugan lingkungan hidup. Baik itu secara ilegal maupun legal.
Seperti kasus pertambangan yang terjadi di Bulu Paleteang Kabupaten Pinrang dan pertambangan batuan marmer di Bontocani, Kabupaten Bone.
"Ini merupakan bentuk ketidakseriusan pemerintah provinsi yang mengeluarkan izin dan pemerintah kabupaten yang mengeluarkan rekomendasi berdasarkan PP No.27 tahun 2012 tentang izin lingkungan," tambahnya.
Arif meminta agar pihak yang berwenang untuk segera menindak tegas pelaku perusak lingkungan di sulawesi selatan, khsususnya di Sungai Bila.
Baca Juga: Tersangka UU ITE Pung Kengkeng Tunjukkan Bukti Kerusakan Sungai Bila Sidrap
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng