SuaraSulsel.id - Dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh penambang di Sungai Bila Sidrap mulai terungkap. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan mengapresiasi temuan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan di Sungai Bila Sidrap telah terbukti merusak lingkungan.
Arif Maulana, Staf Advokasi dan Kajian Walhi Sulsel mengungkapkan, secara kronologis aktivitas pertambangan di Sungai Bila, Kecamatan Bila Riase, Sidrap dimulai pada tahun 2008.
WALHI Sulawesi Selatan telah melakukan pendampingan pada kasus ini sudah cukup lama. Karena memang dampak dari aktivitas pertambangan ini merusak ekosistem di Sungai Bila.
Dengan adanya temuan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, menjadi pelajaran besar bagi semua pemerintah daerah. Utamanya untuk pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar lebih serius.
"Dalam melakukan pengawasan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Sulawesi Sselatan," tegas Arif, Jumat 5 Februari 2021.
Selain itu, Arif juga memaparkan kasus pertambangan lain di Sulsel yang mengancam keberlangsugan lingkungan hidup. Baik itu secara ilegal maupun legal.
Seperti kasus pertambangan yang terjadi di Bulu Paleteang Kabupaten Pinrang dan pertambangan batuan marmer di Bontocani, Kabupaten Bone.
"Ini merupakan bentuk ketidakseriusan pemerintah provinsi yang mengeluarkan izin dan pemerintah kabupaten yang mengeluarkan rekomendasi berdasarkan PP No.27 tahun 2012 tentang izin lingkungan," tambahnya.
Arif meminta agar pihak yang berwenang untuk segera menindak tegas pelaku perusak lingkungan di sulawesi selatan, khsususnya di Sungai Bila.
Baca Juga: Tersangka UU ITE Pung Kengkeng Tunjukkan Bukti Kerusakan Sungai Bila Sidrap
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Disikat Lagi oleh Kejati
-
Mark-up hingga Peserta Fiktif, Daftar Modus Korupsi Balai Pelatihan Dibongkar Kejati Sulsel
-
Gerakan Pangan Murah Nasional Digelar di Makassar
-
Bukan ke DPR, Masyarakat KTI Lebih Senang Salurkan Aspirasi di Media Sosial
-
Jalur 'Neraka' Gowa Kini Mulus, Punya Jalur Khusus Pesepeda dan Pejalan Kaki