Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 06 Februari 2021 | 21:22 WIB
Foto kolase Rudy Djamaluddin, Nurdin Abdullah, dan Danny Pomanto / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Untuk itu, Nurdin Abdullah mengingatkan, agar apa yang menjadi keputusan PJ Wali Kota Makassar saat ini melantik pejabat yang dipersoalkan dan dijadikan hal rumit.

Melakukan seleksi pejabat itu bukan perkara mudah, harus ada rentetan proses yang dilakukan seorang kepala daerah. Dari mulai proses pengusulan, proses biding hingga kemudian akhirnya disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Saya bilang, silahkan lakukan seleksi selama sesuai peraturan dan ketentuan apalagi ada jabatan lowong yang akan diisi. Dan ini bukan mutasi tapi pengisian jabatan lowong,” terangnya.

Nurdin Abdullah memaparkan, semua yang sudah dilakukan PJ Wali Kota Makassar merujuk pada peraturan pemerintah.

Baca Juga: Danny Pomanto Minta Maaf ke Jusuf Kalla

"Demikian seperti untuk usulan Kadis Kesehatan waktu itu di Pemprov Sulsel, saya sampaikan agar dibiding dulu sebelum dilantik,” terangnya.

Dijelaskannya, Wali Kota Makassar terpilih tentu harus mengetahui pejabat yang dilantik PJ Wali Kota, sebab nantinya akan menjadi user. Sehingga setelah dilantik bisa langsung bekerja.

“Jika nantinya setelah dilantik menjadi Wali Kota kemudian ingin mengganti pejabat sebelumnya, tentu itu menjadi kewenangannya,” jelasnya.

Load More