Foto kolase Rudy Djamaluddin, Nurdin Abdullah, dan Danny Pomanto / [SuaraSulsel.id / Istimewa]
Dijelaskannya, Wali Kota Makassar terpilih tentu harus mengetahui pejabat yang dilantik PJ Wali Kota, sebab nantinya akan menjadi user. Sehingga setelah dilantik bisa langsung bekerja.
“Jika nantinya setelah dilantik menjadi Wali Kota kemudian ingin mengganti pejabat sebelumnya, tentu itu menjadi kewenangannya,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Ini Daftar Tokoh Penentu Rektor Unhas Periode 2026-2030
-
Pemilihan Rektor Unhas Digelar di Jakarta, Libatkan Menteri dan CEO Freeport
-
Polri Sebut Penangkapan Jurnalis di Morowali Tidak Terkait Profesi
-
3.377 Gempa Guncang Sulawesi Utara Sepanjang 2025: Ini Lokasi Paling Rawan!
-
16 Tewas dan Puluhan Warga Hilang, Pulau Siau Tanggap Darurat