Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 06 Februari 2021 | 21:22 WIB
Foto kolase Rudy Djamaluddin, Nurdin Abdullah, dan Danny Pomanto / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meminta Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Jamaluddin dan Wali Kota Makassar terpilih Danny Pomanto bertemu. Membangun komunikasi terkait pelaksanaan pemerintahan di Kota Makassar.

Hal ini disampaikan terkait adanya anggapan bahwa keputusan lelang jabatan Pemkot Makassar tidak sesuai aturan.

Menurut Nurdin, penting bagi Rudy dan Danny membangun komunikasi. Sehingga nantinya setelah pelantikan Wali Kota Makassar terpilih, tatanan pemerintahan dapat segera berjalan maksimal.

“Sebenarnya ini bukan menjadi masalah besar, ketika seorang PJ Wali Kota melantik sejumlah pejabat eselon di pemerintahannya. Meski sekali pun itu di akhir masa jabatannya. Asalkan, semuanya dikomunikasikan bersama dengan Wali Kota terpilih. Karena intinya adalah komunikasi. Saya sudah sampaikan ke PJ Wali Kota agar berkomunikasi dengan Wali Kota terpilih terkait usulan pejabat,” ujar Nurdin, dalam rilisnya Sabtu 6 Februari 2021.

Baca Juga: Danny Pomanto Minta Maaf ke Jusuf Kalla

Nurdin mencontohkan ketika dirinya terpilih menjadi Gubernur Sulsel periode 2018-2023, PJ Gubernur Sony Sumarsono juga mengambil kebijakan serupa. Melantik sejumlah pejabat di akhir masa jabatannya.

“Bagi saya itu hal biasa dan wajar, karena sebagai PJ Gubernur memiliki kewenangan yang sama. Hal demikian juga berlaku pada PJ Wali Kota Makassar yang memiliki kewenangan mengusulkan dan melantik pejabat siapa saja yang akan mendampinginya menjalankan pemerintahan,” tegasnya.

Justru, pihaknya mengapresiasi PJ Gubernur Sulsel Sony Sumarsono, kala itu. Karena, membantunya membentuk susunan pemerintahan sebelum dirinya memulai pemerintahan baru.

“Saya baca di koran akan ada pelantikan. Saya berinisiatif minta waktu ke PJ dulu (Pak Sony) saya diterima di Rujab ada Pak Jufri. Jadi saya bilang silahkan pak melakukan pelantikan. Selama sesuai peraturan dan ketentuan. Jadi saya bilang begitu, tidak ada masalah, saya bilang untuk datang. Cuman saya liat, Dinas Kesehatan itu belum melakukan beeding, harus lewat siping pak. Jangan-jangan dia dilantik, saya akan mendapat masalah nanti. Akhirnya Pak Sony bilang, coba saya cek. Beliau ok sudah melantik Kadis Kesehatan,” terangnya.

Kemudian, PJ Gubernur Sony Sumarsono mengatakan, jika menghargai Gubernur terpilih, meski demikian sebagai PJ Gubernur memiliki kewenangan melantik pejabat.

Baca Juga: Rudy Djamaluddin dan Rusmayani Madjid Bertemu Jam 12 Malam

“Pak PJ Gubernur Sony Sumarsono bilang ke saya Pak Gubernur punya kewenangan melantik, tetapi saya juga punya kewenangan sebagai pejabat gubernur, saya bisa melakukan hal serupa. Lalu saya menjawab, silahkan pak saya tidak keberatan. Begitulah bentuk komunikasi yang saya bangun. Makanya, karena persoalannya sederhana hanya pada tidak terbangun komunikasi dengan baik,” terangnya.

Untuk itu, Nurdin Abdullah mengingatkan, agar apa yang menjadi keputusan PJ Wali Kota Makassar saat ini melantik pejabat yang dipersoalkan dan dijadikan hal rumit.

Melakukan seleksi pejabat itu bukan perkara mudah, harus ada rentetan proses yang dilakukan seorang kepala daerah. Dari mulai proses pengusulan, proses biding hingga kemudian akhirnya disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Saya bilang, silahkan lakukan seleksi selama sesuai peraturan dan ketentuan apalagi ada jabatan lowong yang akan diisi. Dan ini bukan mutasi tapi pengisian jabatan lowong,” terangnya.

Nurdin Abdullah memaparkan, semua yang sudah dilakukan PJ Wali Kota Makassar merujuk pada peraturan pemerintah.

"Demikian seperti untuk usulan Kadis Kesehatan waktu itu di Pemprov Sulsel, saya sampaikan agar dibiding dulu sebelum dilantik,” terangnya.

Dijelaskannya, Wali Kota Makassar terpilih tentu harus mengetahui pejabat yang dilantik PJ Wali Kota, sebab nantinya akan menjadi user. Sehingga setelah dilantik bisa langsung bekerja.

“Jika nantinya setelah dilantik menjadi Wali Kota kemudian ingin mengganti pejabat sebelumnya, tentu itu menjadi kewenangannya,” jelasnya.

Load More