SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar terpilih Danny Pomanto menyampaikan permohonan maaf kepada mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Permintaan maaf disampaikan langsung Danny Pomanto melalui mantan ajudan Jusuf Kalla Brigjen (Pol) Awal Chaeruddin di Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2021).
Danny berinisiatif menemui Awal karena yakin mantan ajudan Jusuf Kalla tersebut bisa menjembatani komunikasi dengan JK.
Juru bicara keluarga JK, Husain Abdullah dalam rilisnya, Jumat 5 Februari 2021 membenarkan, Danny sudah bertemu dengan Brigjen (Pol) Awal Chaeruddin untuk menyampaikan keinginan meminta maaf kepada JK.
Bahkan, Danny sudah berbicara langsung dengan Pak JK melalui sambungan telepon atas bantuan Awal Chaeruddin.
Husain menambahkan, Danny mengaku khilaf, bersedia meminta maaf secara terbuka di media massa Makassar untuk menunjukkan kesungguhannya.
Bahkan permintaan maaf akan disampaikan juga dalam pidato pelantikan sebagai Wali Kota Makassar 2020-2024.
Husain mengatakan, jika permintaan maaf tersebut terwujud, tentu akan berdampak baik terhadap masalah hukum yang dihadapi Danny.
Sebelumnya, Danny Pomanto telah dilaporkan ke Polda Sulsel oleh Solichin, anak JK. Atas beredarnya rekaman yang diduga menyerang pribadi JK.
Baca Juga: Tim Transisi Mulai Bekerja Menyaring Visi-Misi Danny-Fatma
Danny Pomanto laporkan penyebar rekaman
Tim kuasa hukum Danny Pomanto juga telah melaporkan pelaku perekaman suara tanpa izin dan pelaku penyebar rekaman ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
Juru bicara tim kuasa hukum Danny, Ilham Rasyid, mengatakan pelaporan dilakukan setelah terduga pelaku menyebar video berisi rekaman suara di grup obrolan Whatsapp dan Facebook, yang mana pembicaraan yang direkam tanpa izin tersebut di rumah pribadi Danny.
"Kami melaporkan terduga pelaku perekaman berinisial SM, dan seorang oknum pengacara berinisial YG yang turut menyebarkan di media sosial," ujar Ilham.
Dalam laporannya, tim kuasa hukum melampirkan bukti-bukti tangkapan layar penyebaran file rekaman di grup Medsos. Atas perbuatan para pelaku, lanjut Ilham, kliennya sangat dirugikan dan dicemarkan nama baiknya.
"Perbuatan pelaku perekaman tanpa izin dan penyebarnya telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik ITE yang diatur dalam UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," tutur Ilham.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dari Puncak JI ke Pangkuan Ibu Pertiwi: Kisah Abu Rusydan dan Komitmen Deradikalisasi Negara
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Detik-Detik Bocah 3 Tahun Terjatuh ke Laut di Pantai Losari
-
Labkesmas Makassar Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Cegah Risiko Keracunan!
-
Anggota Bawaslu Wajo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Mundur Sebagai Komisioner
-
Maros Siapkan Jurus Ampuh Atasi Ledakan Sampah, Apa Itu?
-
Kota Makassar Masuk Daftar Prioritas Pembangunan PSEL Pemerintah Pusat