SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar terpilih Danny Pomanto menyampaikan permohonan maaf kepada mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Permintaan maaf disampaikan langsung Danny Pomanto melalui mantan ajudan Jusuf Kalla Brigjen (Pol) Awal Chaeruddin di Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2021).
Danny berinisiatif menemui Awal karena yakin mantan ajudan Jusuf Kalla tersebut bisa menjembatani komunikasi dengan JK.
Juru bicara keluarga JK, Husain Abdullah dalam rilisnya, Jumat 5 Februari 2021 membenarkan, Danny sudah bertemu dengan Brigjen (Pol) Awal Chaeruddin untuk menyampaikan keinginan meminta maaf kepada JK.
Baca Juga: Tim Transisi Mulai Bekerja Menyaring Visi-Misi Danny-Fatma
Bahkan, Danny sudah berbicara langsung dengan Pak JK melalui sambungan telepon atas bantuan Awal Chaeruddin.
Husain menambahkan, Danny mengaku khilaf, bersedia meminta maaf secara terbuka di media massa Makassar untuk menunjukkan kesungguhannya.
Bahkan permintaan maaf akan disampaikan juga dalam pidato pelantikan sebagai Wali Kota Makassar 2020-2024.
Husain mengatakan, jika permintaan maaf tersebut terwujud, tentu akan berdampak baik terhadap masalah hukum yang dihadapi Danny.
Sebelumnya, Danny Pomanto telah dilaporkan ke Polda Sulsel oleh Solichin, anak JK. Atas beredarnya rekaman yang diduga menyerang pribadi JK.
Baca Juga: Tim Transisi Danny - Fatma Akan Digaji dari APBD Kota Makassar
Danny Pomanto laporkan penyebar rekaman
Tim kuasa hukum Danny Pomanto juga telah melaporkan pelaku perekaman suara tanpa izin dan pelaku penyebar rekaman ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
Juru bicara tim kuasa hukum Danny, Ilham Rasyid, mengatakan pelaporan dilakukan setelah terduga pelaku menyebar video berisi rekaman suara di grup obrolan Whatsapp dan Facebook, yang mana pembicaraan yang direkam tanpa izin tersebut di rumah pribadi Danny.
"Kami melaporkan terduga pelaku perekaman berinisial SM, dan seorang oknum pengacara berinisial YG yang turut menyebarkan di media sosial," ujar Ilham.
Dalam laporannya, tim kuasa hukum melampirkan bukti-bukti tangkapan layar penyebaran file rekaman di grup Medsos. Atas perbuatan para pelaku, lanjut Ilham, kliennya sangat dirugikan dan dicemarkan nama baiknya.
"Perbuatan pelaku perekaman tanpa izin dan penyebarnya telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik ITE yang diatur dalam UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," tutur Ilham.
Berita Terkait
-
Bansos PBI JK Kapan Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Syaratnya
-
JK: Kalau Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, Pemerintah Bisa 'Ambruk'
-
Review Novel The Cuckoo's Calling: Misteri Gelap yang Menantang Pikiran
-
Detik-detik Jokowi Tiru Prabowo Salaman dengan Boediono dan JK, Warganet Ribut: Beda Kelas
-
Mengenal Orang Tua Nadiem Makarim, Anak Pejabat yang Dikritik JK Karena Tak Kunjungi Daerah
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis