SuaraSulsel.id - Lelang jabatan di lingkup Pemkot Makassar dikebut. Pemkot Makassar membuka lelang jabatan hanya dalam kurun waktu seminggu.
8 jabatan yang akan dilelang yakni, Kepala BKPSDM, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Penataan Ruang, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian, dan Sekwan DPRD Kota Makassar.
Plt Kepala BKPSDM Kota Makassar Andi Muhamad Yasir mengatakan, pihaknya sudah mengantongi izin dari KASN untuk lelang jabatan. Pengusulan memang sudah jauh hari dilakukan.
"Sudah ada (izinnya), tidak mungkin kita berani buka kalau tidak ada izin," kata Yasir.
Jika lelang jabatan biasanya memakan waktu hingga berbulan-bulan, Pemkot hanya membuka kesempatan selama seminggu.
"Memang ada aturannya selama Covid-19 bisa lebih singkat," beber Yasir.
Diketahui, pengumuman dibuka sejak tanggal 5 Februari, hari ini. Pendaftaran dan penerimaan berkas pun hanya dua hari, yakni dari tanggal 6-8 Februari pada pukul 16.00 wita.
Lalu, seleksi administrasi juga hanya dilakukan sehari pada tanggal 8 Februari saja, dan pengumuman seleksi administrasi akan dilakukan sehari setelahnya pada pukul 00.01 wita.
Selanjutnya, tes kompetensi yang terdiri dari kompentensi managerial dan pembuatan makalah juga hanya dilakukan sehari di tanggal 9 Februari. Tes wawancara dan kompetensi kemudian akan dilakukan pada tanggal 10 Februari.
Baca Juga: Tim KPK Kaget, Lihat Pengelolaan Aset di Kota Makassar Buruk
Hasil seleksi dari pansel kepala pejabat pembina kepegawaian kota Makassar akan disampaikan pada tanggal 11 Februari dan pengumuman akan dilaksanakan tanggal 15 Februari. Dua hari, sebelum masa jabatan Pj Wali Kota berakhir.
Pengamat: Peserta Lelang Akan Merugi
Pakar hukum Tata Negara Prof Amiruddin Ilmar menilai ada kejanggalan dalam waktu pelaksanaan lelang jabatan.
Prof Ilmar mengungkapkan, jika melihat kembali pernyataan KASN yang tidak mengeluarkan rekomendasi saat Pj Rudy mengajukan permohonan lelang jabatan. KASN telah menahan keinginan Pj Rudy.
"Kan pernah KASN tahan rekomendasi Pj Rudy soal lelang jabatan, bahkan dipertegas di situ, bahwa tidak boleh melakukan atau melaksanakan pergantian pejabat 6 bulan sebelum dan sesudah pilkada, apalagi sekarang sudah ada Calon Wali Kota terpilih, jelas di situ penegasannya," kata Ilmar, Jumat (5/2/2021).
Kalau sekarang rekomendasi turun, itu berarti KASN sudah memberikan restu. Tapi lanjut Ilmar, jika kita tinjau surat pemberitahuan lelang jabatan itu, ada yang janggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?
-
Disnakertrans Sulsel Perluas Edukasi K3 Hingga Sektor UMKM
-
Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS
-
Pelantikan PPPK Pupus! Siapa Hapus Data 480 Guru Honorer Kabupaten Gowa?
-
PSI Siap Sambut Kehadiran Rusdi Masse di Rakernas Makassar