SuaraSulsel.id - Lelang jabatan di lingkup Pemkot Makassar dikebut. Pemkot Makassar membuka lelang jabatan hanya dalam kurun waktu seminggu.
8 jabatan yang akan dilelang yakni, Kepala BKPSDM, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Penataan Ruang, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian, dan Sekwan DPRD Kota Makassar.
Plt Kepala BKPSDM Kota Makassar Andi Muhamad Yasir mengatakan, pihaknya sudah mengantongi izin dari KASN untuk lelang jabatan. Pengusulan memang sudah jauh hari dilakukan.
"Sudah ada (izinnya), tidak mungkin kita berani buka kalau tidak ada izin," kata Yasir.
Jika lelang jabatan biasanya memakan waktu hingga berbulan-bulan, Pemkot hanya membuka kesempatan selama seminggu.
"Memang ada aturannya selama Covid-19 bisa lebih singkat," beber Yasir.
Diketahui, pengumuman dibuka sejak tanggal 5 Februari, hari ini. Pendaftaran dan penerimaan berkas pun hanya dua hari, yakni dari tanggal 6-8 Februari pada pukul 16.00 wita.
Lalu, seleksi administrasi juga hanya dilakukan sehari pada tanggal 8 Februari saja, dan pengumuman seleksi administrasi akan dilakukan sehari setelahnya pada pukul 00.01 wita.
Selanjutnya, tes kompetensi yang terdiri dari kompentensi managerial dan pembuatan makalah juga hanya dilakukan sehari di tanggal 9 Februari. Tes wawancara dan kompetensi kemudian akan dilakukan pada tanggal 10 Februari.
Baca Juga: Tim KPK Kaget, Lihat Pengelolaan Aset di Kota Makassar Buruk
Hasil seleksi dari pansel kepala pejabat pembina kepegawaian kota Makassar akan disampaikan pada tanggal 11 Februari dan pengumuman akan dilaksanakan tanggal 15 Februari. Dua hari, sebelum masa jabatan Pj Wali Kota berakhir.
Pengamat: Peserta Lelang Akan Merugi
Pakar hukum Tata Negara Prof Amiruddin Ilmar menilai ada kejanggalan dalam waktu pelaksanaan lelang jabatan.
Prof Ilmar mengungkapkan, jika melihat kembali pernyataan KASN yang tidak mengeluarkan rekomendasi saat Pj Rudy mengajukan permohonan lelang jabatan. KASN telah menahan keinginan Pj Rudy.
"Kan pernah KASN tahan rekomendasi Pj Rudy soal lelang jabatan, bahkan dipertegas di situ, bahwa tidak boleh melakukan atau melaksanakan pergantian pejabat 6 bulan sebelum dan sesudah pilkada, apalagi sekarang sudah ada Calon Wali Kota terpilih, jelas di situ penegasannya," kata Ilmar, Jumat (5/2/2021).
Kalau sekarang rekomendasi turun, itu berarti KASN sudah memberikan restu. Tapi lanjut Ilmar, jika kita tinjau surat pemberitahuan lelang jabatan itu, ada yang janggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Di Makassar, Senjata Mainan Picu Kericuhan hingga Potensi Perang Antar Kelompok
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idulfitri Pada 19 Maret 2026
-
Muhammadiyah Lebaran Idulfitri 1447 H Tanggal Berapa? Ini Penjelasannya
-
Jusuf Kalla Khawatir Kelangkaan BBM di Indonesia Akibat Perang AS - Iran
-
Mekanisme dan Tata Cara Pemesanan Penukaran Uang Melalui Kas Keliling BI