SuaraSulsel.id - Lelang jabatan di lingkup Pemkot Makassar dikebut. Pemkot Makassar membuka lelang jabatan hanya dalam kurun waktu seminggu.
8 jabatan yang akan dilelang yakni, Kepala BKPSDM, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Penataan Ruang, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian, dan Sekwan DPRD Kota Makassar.
Plt Kepala BKPSDM Kota Makassar Andi Muhamad Yasir mengatakan, pihaknya sudah mengantongi izin dari KASN untuk lelang jabatan. Pengusulan memang sudah jauh hari dilakukan.
"Sudah ada (izinnya), tidak mungkin kita berani buka kalau tidak ada izin," kata Yasir.
Jika lelang jabatan biasanya memakan waktu hingga berbulan-bulan, Pemkot hanya membuka kesempatan selama seminggu.
"Memang ada aturannya selama Covid-19 bisa lebih singkat," beber Yasir.
Diketahui, pengumuman dibuka sejak tanggal 5 Februari, hari ini. Pendaftaran dan penerimaan berkas pun hanya dua hari, yakni dari tanggal 6-8 Februari pada pukul 16.00 wita.
Lalu, seleksi administrasi juga hanya dilakukan sehari pada tanggal 8 Februari saja, dan pengumuman seleksi administrasi akan dilakukan sehari setelahnya pada pukul 00.01 wita.
Selanjutnya, tes kompetensi yang terdiri dari kompentensi managerial dan pembuatan makalah juga hanya dilakukan sehari di tanggal 9 Februari. Tes wawancara dan kompetensi kemudian akan dilakukan pada tanggal 10 Februari.
Baca Juga: Tim KPK Kaget, Lihat Pengelolaan Aset di Kota Makassar Buruk
Hasil seleksi dari pansel kepala pejabat pembina kepegawaian kota Makassar akan disampaikan pada tanggal 11 Februari dan pengumuman akan dilaksanakan tanggal 15 Februari. Dua hari, sebelum masa jabatan Pj Wali Kota berakhir.
Pengamat: Peserta Lelang Akan Merugi
Pakar hukum Tata Negara Prof Amiruddin Ilmar menilai ada kejanggalan dalam waktu pelaksanaan lelang jabatan.
Prof Ilmar mengungkapkan, jika melihat kembali pernyataan KASN yang tidak mengeluarkan rekomendasi saat Pj Rudy mengajukan permohonan lelang jabatan. KASN telah menahan keinginan Pj Rudy.
"Kan pernah KASN tahan rekomendasi Pj Rudy soal lelang jabatan, bahkan dipertegas di situ, bahwa tidak boleh melakukan atau melaksanakan pergantian pejabat 6 bulan sebelum dan sesudah pilkada, apalagi sekarang sudah ada Calon Wali Kota terpilih, jelas di situ penegasannya," kata Ilmar, Jumat (5/2/2021).
Kalau sekarang rekomendasi turun, itu berarti KASN sudah memberikan restu. Tapi lanjut Ilmar, jika kita tinjau surat pemberitahuan lelang jabatan itu, ada yang janggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Permudah Layanan Keuangan bagi PMI
-
Terjang Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Sigambal Dampingi UMKM hingga Naik Kelas
-
Kapan Pemadaman Listrik di Sulsel Berakhir? Ini Kata Gubernur Andi Sudirman
-
Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
-
800 Aset Pemprov Sultra Diduga Bermasalah, Kejati Turun Tangan