Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 03 Februari 2021 | 14:06 WIB
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore-Thobias Uly (FB/Orient P Riwu Kore)

SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur, menilai perbuatan yang dilakukan bupati terpilih Kabupaten Sabu Orient Riwu Kore adalah pembohongan publik.

"Ada pembohongan publik yang dilakukan oleh bupati terpilih Sabu Raijua," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Rabu 3 Februari 2021.

Hal ini dikatakannya berkaitan dengan sudah adanya konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta yang menyatakan Orient Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara AS.

Menurut Yugi apa yang dilakukan oleh Orient bisa dikatakan mencederai proses demokrasi di Negara Republik Indonesia (NKRI) dan bisa saja merusak tatanan sistem perpolitikan di Indonesia juga.

Baca Juga: Penjelasan Partai Demokrat Sebagai Pengusung Orient Riwu Kore

Yugi mengatakan bahwa sejak awal pihaknya memang sudah mencurigai akan hal tersebut.

Selama masa Pilkada bahkan sampai pada masa sebelum penetapan pihaknya justru sudah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua untuk menelusuri lagi kewarganegaraan dari Orient.

"Kami bahkan juga sudah mengirimkan surat ke Kedubes sejak awal Januari lalu, namun baru dibalas usai penetapan bupati terpilih pada Selasa (2/2) kemarin," tambah dia.

Lebih lanjut kata dia pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Bawaslu NTT, KPU NTT, KPU RI dan juga Bawaslu di Jakarta untuk menangani kasus ini.

"Kita tunggu saja hasilnya bagaimana. Karena negara kita ini negara hukum sehingga kita serahkan saja ke hukum," tambah dia. (Antara)

Baca Juga: Profil Orient P Riwu Kore, Punya Anak Sniper Tentara Amerika

Load More