Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 03 Februari 2021 | 10:27 WIB
Ilustrasi : Kartu identitatas diri seorang WNA diduga palsu berdasarkan keterangan dari Disdukcapil Kendari. (Foto ANTARA/Azis Senong)

SuaraSulsel.id - Zhang Qing alias Muhamad Benny ditangkap Kantor Imigrasi Jayapura. Karena tinggal di Indonesia selama 10 tahun tanpa dokumen imigrasi alias ilegal.

Benny tidak punya dokumen keimigrasian tapi memiliki banyak surat kelengkapan bukti Warga Negara Indonesia (WNI). Seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga.

KTP yang dimiliki Benny dikeluarkan di DKI Jakarta. Masa berlakunya habis sejak 2009 dan KTP Kota Jayapura berakhir pada Januari 2020.

Penangkapan terhadap Benny berawal dari kecurigaan petugas imigrasi. Saat PT Harapan Jaya yang berlokasi di Abe Pantai mendatangkan karyawan perempuan berkebangsaan China beserta dua anaknya ke Jayapura.

Baca Juga: BKN Kaget Banyak Migrasi Pegawai dari Makassar ke Sulsel : Tak Boleh Asal

Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto mengatakan Benny sudah diamankan sejak 4 Desember 2020.

"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," kata Darwanto, Selasa (2/2/2021). Mengutip dari Batamnews.co.id -- jaringan suara.com

Dari hasil penyelidikan, terungkap itu anak dan istri Benny. Penyelidikan berlanjut ke perusahaan. Ditemukan fakta perusahaan itu tidak ada. Hanya ada toko kelontong.

Darwanto mengatakan, petugas kemudian mengamankan karyawan perempuan itu beserta dua anaknya.

"Mereka bertiga dideportasi sejak bulan November 2020 lalu karena overstay," kata dia.

Baca Juga: Ketua Demokrat Makassar Adi Rasyid Ali : AHY Harga Mati di Sulsel

Menurutnya, Zhang juga mengurus paspor menggunakan KTP meski paspornya masih ditahan petugas karena curiga.

Kecurigaan itu diperkuat setelah staf di Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura mengaku pernah melihat dan memproses yang bersangkutan beberapa tahun silam karena masalah keimigrasian.

"Dengan kecurigaan itu, petugas kemudian mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto kopi paspor China serta dokumen lainnya," kata Darwanto.

Kasus Benny ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani tiga penyidik dari Kanim Jayapura.

Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Benny akan dikenakan pasal 119 huruf C.

"Zhang (Benny) akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono.

Load More