SuaraSulsel.id - Kantor Imigrasi Jayapura mengungkap penyalahgunaan data kependudukan oleh Zhang Qing alias Muhamad Benny.
Benny sudah tinggal di Indonesia selama 10 tahun tanpa dokumen imigrasi alias ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto mengatakan Benny sudah diamankan sejak 4 Desember 2020.
Benny tidak punya dokumen keimigrasian tapi memiliki banyak surat kelengkapan bukti Warga Negara Indonesia (WNI). Seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga.
Baca Juga: Dugaan Bupati Terpilih Status WN Amerika, Ternyata Punya KTP Jakarta
"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," kata Darwanto, Selasa (2/2/2021). Mengutip dari Batamnews.co.id -- jaringan suara.com
KTP yang dimiliki Benny dikeluarkan di DKI Jakarta. Masa berlakunya habis sejak 2009 dan KTP Kota Jayapura berakhir pada Januari 2020.
Penangkapan terhadap Benny berawal dari kecurigaan petugas imigrasi. Saat PT Harapan Jaya yang berlokasi di Abe Pantai mendatangkan karyawan perempuan berkebangsaan China beserta dua anaknya ke Jayapura.
Dari hasil penyelidikan, terungkap itu anak dan istri Benny. Penyelidikan berlanjut ke perusahaan. Ditemukan fakta perusahaan itu tidak ada. Hanya ada toko kelontong.
Darwanto mengatakan, petugas kemudian mengamankan karyawan perempuan itu beserta dua anaknya.
Baca Juga: Ketua Demokrat Makassar Adi Rasyid Ali : AHY Harga Mati di Sulsel
"Mereka bertiga dideportasi sejak bulan November 2020 lalu karena overstay," kata dia.
Menurutnya, Zhang juga mengurus paspor menggunakan KTP meski paspornya masih ditahan petugas karena curiga.
Kecurigaan itu diperkuat setelah staf di Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura mengaku pernah melihat dan memproses yang bersangkutan beberapa tahun silam karena masalah keimigrasian.
"Dengan kecurigaan itu, petugas kemudian mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto kopi paspor China serta dokumen lainnya," kata Darwanto.
Kasus Benny ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani tiga penyidik dari Kanim Jayapura.
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Benny akan dikenakan pasal 119 huruf C.
"Zhang (Benny) akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono.
Berita Terkait
-
Inggris Tak Mau Pulangkan Artefak Bersejarah Indonesia, Fadli Zon: Banyak di British Museum dan British Library!
-
Ivar Jenner Absen Lawan Jepang, Jordi Amat Berpeluang Jadi Gelandang?
-
Meski Jadi Andalan di Klub dan Timnas Indonesia, Mees Hilgers Dapat Ultimatum Pelatih FC Twente
-
Adu Kuat Jangan Sampai Jebol Duluan, Perbandingan Pertahanan Timnas Indonesia vs Jepang
-
Siapa Pengganti Ivar Jenner? Thom Haye Butuh Partner Lincah dan Gesit Lawan Jepang
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
-
Anak Buah Pimpinan MPR Dikabarkan Jadi Direktur Utama Garuda Indonesia
-
Derbi Indonesia! Duel Samuel Silalahi vs Julian Oerip di UEFA Youth League
Terkini
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup
-
BRI Terus Edukasi Nasabah dalam Perangi Cybercrime
-
BRI Umumkan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024: Sektor Pertambangan Masih Ekspansi