SuaraSulsel.id - Kantor Imigrasi Jayapura mengungkap penyalahgunaan data kependudukan oleh Zhang Qing alias Muhamad Benny.
Benny sudah tinggal di Indonesia selama 10 tahun tanpa dokumen imigrasi alias ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto mengatakan Benny sudah diamankan sejak 4 Desember 2020.
Benny tidak punya dokumen keimigrasian tapi memiliki banyak surat kelengkapan bukti Warga Negara Indonesia (WNI). Seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga.
Baca Juga: Dugaan Bupati Terpilih Status WN Amerika, Ternyata Punya KTP Jakarta
"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," kata Darwanto, Selasa (2/2/2021). Mengutip dari Batamnews.co.id -- jaringan suara.com
KTP yang dimiliki Benny dikeluarkan di DKI Jakarta. Masa berlakunya habis sejak 2009 dan KTP Kota Jayapura berakhir pada Januari 2020.
Penangkapan terhadap Benny berawal dari kecurigaan petugas imigrasi. Saat PT Harapan Jaya yang berlokasi di Abe Pantai mendatangkan karyawan perempuan berkebangsaan China beserta dua anaknya ke Jayapura.
Dari hasil penyelidikan, terungkap itu anak dan istri Benny. Penyelidikan berlanjut ke perusahaan. Ditemukan fakta perusahaan itu tidak ada. Hanya ada toko kelontong.
Darwanto mengatakan, petugas kemudian mengamankan karyawan perempuan itu beserta dua anaknya.
Baca Juga: Ketua Demokrat Makassar Adi Rasyid Ali : AHY Harga Mati di Sulsel
"Mereka bertiga dideportasi sejak bulan November 2020 lalu karena overstay," kata dia.
Menurutnya, Zhang juga mengurus paspor menggunakan KTP meski paspornya masih ditahan petugas karena curiga.
Kecurigaan itu diperkuat setelah staf di Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura mengaku pernah melihat dan memproses yang bersangkutan beberapa tahun silam karena masalah keimigrasian.
"Dengan kecurigaan itu, petugas kemudian mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto kopi paspor China serta dokumen lainnya," kata Darwanto.
Kasus Benny ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani tiga penyidik dari Kanim Jayapura.
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Benny akan dikenakan pasal 119 huruf C.
"Zhang (Benny) akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono.
Berita Terkait
-
Target Patrick Kluivert Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain Tak Muluk-muluk, tapi..
-
Update Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Januari 2025
-
Panggil Marselino Ferdinan ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Bakal Jilat Ludah Sendiri?
-
Beda dari STY, Patrick Kluivert Ancam Tak Pakai Pemain Timnas Indonesia Miskin Bermain di Klub
-
Maarten Paes Pamer Atmosfer Stadion GBK di Amerika: Tidak Ada yang Bisa Dibandingkan
Terpopuler
- Sindir Pagar Laut Misterius 30 KM Kayak Tembok Ya'juj-Ma'juj, Denny Siregar: Kalau 3 Periode Sudah Jadi Pulau Baru!
- Baru Tiba di Bangkok, Pratama Arhan Jadi Korban Pemukulan
- Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
- Bertolak Belakang dengan Irish Bella, Dokter Kamelia Kekasih Ammar Zoni Lepas Hijab
- Alex Pastoor: Saya Lebih Senang Jadi Asisten Ronald Koeman
Pilihan
-
Makan Bergizi Gratis Mulai Berlangsung di Solo, Ini Kata Teguh Prakosa
-
Emiten Afiliasi Mantan Menteri BUMN (OBAT) Resmi IPO, Kantongi Rp59,5 Miliar
-
Erick Thohir: Elkan Baggott Bukan Belanda
-
Positifnya Data Ekonomi AS Dorong Rupiah Jatuh Terhadap Dolar AS Senin Pagi
-
Awali Pekan Ini, Harga Emas Antam Stagnan di Level Rp1.568.000/Gram
Terkini
-
Alasan Pilkada Kota Palopo Harus Diulang Tanpa Pasangan Trisal-Akhmad
-
No Ribet Tukar Uang! Liburan Lancar dengan Debit BRI Multicurrency di BRImo
-
3 Pengusaha Ditangkap! Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba di Sulawesi Selatan
-
Drama Penemuan Bayi di Maros Terkuak, Ternyata Anak...
-
Heboh! Temuan Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel, Ini Respons KPU dan Bawaslu