SuaraSulsel.id - Sebanyak 18 orang calon penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Kota Makassar tertangkap memalsukan surat rapid test Covid-19. Saat akan berangkat ke Surabaya dan Denpasar.
18 orang tersebut masing-masing diketahui bernama Syamsinar, Hajrah Al Marwah, Nuraeni, Sadariah, Haerani, Nuryanti, Timang.
Kemudian, Sukmawati, Reski Amalia, Ruslan, Henriawan, Safaruddin, Syamsuriadi, Adeputra, Amiruddin Ibrahim, Saharuddin, Hadi Mulyono dan Dianto.
"Iya betul ada. Yang ditemukan palsukan surat rapid test ada 18 orang," kata Kapolsek Bandara Kawasan Sultan Hasanuddin Iptu Asep Widianto kepada SuaraSulsel.id
Asep menjelaskan, kejadian ini bermula saat calon penumpang bernama Hajrah Al Marwah bersama 15 orang rombongannya tiba di terminal Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (28/1/2021) pukul 09.20 Wita pagi.
Dari situ, 16 orang rombongan calon penumpang tersebut langsung bergegas menuju antrian Satgas Covid-19. Untuk melakukan pemeriksaan dokumen.
Hanya saja, petugas KKP Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yang memeriksa dokumen milik Hajrah bersama rombongannya menemukan kejanggalan.
Sebab, stempel dokumen hasil rapid test antigen para calon penumpang yang diterbitkan Rumah Sakit Umum Wisata Universitas Indonesia Timur tersebut tidak terdaftar nomor registernya.
Karena itu, Petugas KKP Bandara Sultan Hasanuddin Makassar langsung berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Umum Wisata Universitas Indonesia Timur. Untuk melakukan pengecekan.
Baca Juga: Operator Terminal Menanti Pengadaan GeNose
Hasilnya, 16 orang rombongan yang ingin berangkat ke Denpasar menggunakan pesawat Lion Air JT741 tersebut memang tidak terdaftar dari registrasi rapid antigen.
Sedangkan, dua calon penumpang lagi yang hendak berangkat ke Surabaya dengan menggunakan pesawat Citilink Nopen QG-306 juga membawa surat rapid test palsu yang sama.
"Yang 16 orang mau ke Denpasar. Sementara dua orang lagi mau ke Surabaya," jelas Asep.
Saat ini, 18 orang penumpang yang kedapatan memalsukan surat rapid test tersebut telah digelandang ke Polsek Bandara. Untuk menjalani pemeriksaan.
"18 orang ini dari Makassar. KTP-nya Gowa, Takalar sama dari Jawa juga. Ternyata dari sekian orang itu tidak ada yang terigister namanya," kata dia.
"Kita masih BAP. Kita kenakan pasal 263 ancaman hukuman 6 tahun soal pemalsuan surat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka