Konferensi pers penangkapan dua tersangka pemalsuan surat rapid test, di Polsek Denpasar Selatan, Selasa (13/10/2020). [ANTARA/Ayu Khania Pranisitha]
Sedangkan, dua calon penumpang lagi yang hendak berangkat ke Surabaya dengan menggunakan pesawat Citilink Nopen QG-306 juga membawa surat rapid test palsu yang sama.
"Yang 16 orang mau ke Denpasar. Sementara dua orang lagi mau ke Surabaya," jelas Asep.
Saat ini, 18 orang penumpang yang kedapatan memalsukan surat rapid test tersebut telah digelandang ke Polsek Bandara. Untuk menjalani pemeriksaan.
"18 orang ini dari Makassar. KTP-nya Gowa, Takalar sama dari Jawa juga. Ternyata dari sekian orang itu tidak ada yang terigister namanya," kata dia.
Baca Juga: Operator Terminal Menanti Pengadaan GeNose
"Kita masih BAP. Kita kenakan pasal 263 ancaman hukuman 6 tahun soal pemalsuan surat," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance