Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 28 Januari 2021 | 18:21 WIB
Konferensi pers penangkapan dua tersangka pemalsuan surat rapid test, di Polsek Denpasar Selatan, Selasa (13/10/2020). [ANTARA/Ayu Khania Pranisitha]

Sedangkan, dua calon penumpang lagi yang hendak berangkat ke Surabaya dengan menggunakan pesawat Citilink Nopen QG-306 juga membawa surat rapid test palsu yang sama.

"Yang 16 orang mau ke Denpasar. Sementara dua orang lagi mau ke Surabaya," jelas Asep.

Saat ini, 18 orang penumpang yang kedapatan memalsukan surat rapid test tersebut telah digelandang ke Polsek Bandara. Untuk menjalani pemeriksaan.

"18 orang ini dari Makassar. KTP-nya Gowa, Takalar sama dari Jawa juga. Ternyata dari sekian orang itu tidak ada yang terigister namanya," kata dia.

Baca Juga: Operator Terminal Menanti Pengadaan GeNose

"Kita masih BAP. Kita kenakan pasal 263 ancaman hukuman 6 tahun soal pemalsuan surat," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More