SuaraSulsel.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan merespons kasus yang menimpa Andi Kengkeng. Salah satu tokoh masyarakat Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Menurut Kepala Unit Hukum Lingkungan WALHI Sulsel, Arfandi Anas tuduhan pengancaman yang disangkakan kepada Andi Kengkeng merupakan bentuk kriminalisasi pejuang lingkungan.
Menurut Arfandi, Andi Kengkeng dikenakan pasal dalam UU ITE. Selama ini Andi Kengkeng adalah tokoh utama dalam gerakan penyelamatan lingkungan Sungai Bila.
“Semua orang di Sidrap tahu terkhusus warga Pitu Riase. Kalau Pung Kengkeng adalah pejuang lingkungan yang saat ini sangat vokal dan serius melindungi Sungai Bila dari aktivitas tambang. Saya pun harus menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadapnya,” kata Arfandi dalam rilisnya kepada SuaraSulsel.id, Kamis 28 Januari 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Prioritaskan Investasi Ramah Lingkungan
Ia juga mengatakan bahwa selama ini banyak pihak terkhusus para penambang di Sungai Bila yang berusaha keras agar Andi Kengkeng berhenti menyelamatkan sungai Bila.
Sehingga mereka pun mencari celah agar orang yang berjuang untuk lingkungan hidup dihilangkan atau dipenjara.
“Ini cara-cara klasik yang masih terus digunakan oleh pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan penyelamatan lingkungan. Saya pun menyayangkan langkah Polres Sidrap yang terkesan akomodatif terhadap laporan penambang dan abai terhadap kerusakan lingkungan dan pelanggran hukum yang dilakukan para penambang,” ungkap Arfandi.
Arfandi mengatakan, sejak masyarakat melakukan penolakan tambang di Sungai Bila dan pengaduan terkait pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan pemilik aktivitas tambang, Polres Sidrap tidak serius menanggapi laporan tersebut. Bahkan terkesan abai terhadap kerusakan lingkungan di Sungai Bila.
“Maka jelas ini adalah kriminalisasi dan kami mengecam keras upaya tersebut. Kami pastikan akan memberi dukungan kepada Pung Kengkeng agar dia terbebas dari upaya kriminalisasi penambang,” katanya.
Baca Juga: Merasa Asing dan Terpisah dari Lingkungan? Waspadai Tanda Derealisasi
Arfandi meminta agar penyidik Kejaksaan Negeri Sidrap menghentikan proses hukum ini.
“Hentikan kriminalisasi pejuang lingkungan Sidrap, tangkap dan proses hukum penambang di Sungai Bila,” Arfandi.
Berita Terkait
-
Ajudan Kapolri Berulah, Komnas HAM Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis
-
Viral! Ajudan Kapolri Kasar pada Jurnalis di Semarang: Kalian Pers, Saya Tempeleng Satu-Satu!
-
Kasus Polisi Toyor Jurnalis saat Kawal Kapolri, Ipda E Akhirnya Minta Maaf: Saya Menyesal
-
Ancam Tempeleng Wartawan di Semarang, Kapolri Sebut Bukan Ajudannya
-
Polri Akan Usut Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis di Semarang
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok