SuaraSulsel.id - Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan telah melakukan gelar perkara kasus Bansos Covid-19 Kota Makassar.
Kini, penyidik Ditreskrimus Polda Sulsel menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas pengelolaan anggaran paket sembako Covid-19 yang diperuntukan bagi masyarakat Makassar yang terdampak Covid-19. Sebelum secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Sudah diekspos kasusnya, nanti sudah audit BPKP baru kita terbitkan tersangkanya berapa orang," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri kepada SuaraSulsel.id, Selasa (26/1/2021).
Fedri mengungkapkan dalam penanganan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 Makassar, pihaknya memang telah memiliki tersangka. Hanya saja, ia belum mau mengumumkan siapa dan dari mana saja tersangka tersebut.
"Tersangka ada. Tapi kita belum berani umumkan sebelum ada audit dari BPKP," ungkap Fedri.
Senada dengan Fedri, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli menambahkan bahwa setelah ekspos, maka kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 Makassar kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Intinya udah naik sidik ya. Sudah ekspos. Dari minggu lalu," jelas Fadli.
Meski begitu, Fadli masih enggan membeberkan hasil ekspos yang dilakukan pihaknya bersama BPKP Sulsel. Ia beralasan bahwa kasus bansos Covid-19 Makassar tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Sebab itu, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan hasil. Apalagi, kasus bansos Covid-19 Makassar itu sejatinya tidak hanya ditangani oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Staf Ahli Mensos Akui Dicecar KPK soal Pengadaan Bansos Corona
"Hasilnya belum, sementara dilakukan audit. Kita tinggal nunggu, nanti hasilnya berapa lama. Perhitungannya harus teliti tidak boleh salah-salah, jadi memerlukan waktu," katanya.
Diketahui, Polda Sulsel tengah menyelidiki pelaporan kasus dugaan mark up harga bantuan sosial dalam 60 ribu paket sembako yang didistribusikan Pemerintah Kota Makassar untuk masyarakat yang kurang mampu dan terdampak ekonominya akibat Covid-19, sejak awal Juni 2020 lalu.
Sepanjang penyelidikan, penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut telah memeriksa sebanyak 70 orang sebagai saksi.
Kasus dugaan mark up anggaran Bansos ini dilaporkan oleh warga pada akhir Mei 2020, lalu. Laporan seiring dengan polemik pendistribusian sembako kepada sejumlah warga yang tidak merata.
Padahal mereka masuk dalam kategori penerima Bansos berdasarkan data yang diklaim telah terverifikasi.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Dari Gelap ke Terang: Listrik Gratis yang Mengubah Hidup Warga
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Lakukan Penanganan Penuh