Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 21 Januari 2021 | 08:25 WIB
Aplikasi inDriver / [Foto Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pengemudi online atau daring di Kota Makassar menolak kehadiran Indriver. Aplikasi jasa transportasi online.

Pengemudi mengaku dirugikan dengan kehadiran Indriver. Karena memberikan harga tidak wajar kepada pengguna. Aplikasi Indriver juga disebut ilegal.

Kementerin Kominfo pun diminta untuk menghapus aplikasi Indriver.

Koalisi Driver Online (KDO) di Makassar, menolak hadirnya aplikasi transportasi online Indriver.

Baca Juga: Pengusaha Sulsel Haji Permata Ditembak 3 Kali di Bagian Jantung

Aplikasi tersebut dinilai ilegal dan bisa merusak pasar transportasi online lantaran memasang tarif tidak wajar. Di luar dari ketentuan tarif yang diatur Pemerintah Daerah.

Mujahidin, aktivis Koalisi Driver Online mengungkapkan, Indriver dinilai ilegal karena tidak punya kantor, dan tidak ada izin dari pemerintah.

"Kami meminta pemerintah menghentikan operasional Indriver. Kami juga sudah bersurat ke Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel terkait ini," ujar Mujahidin kepada terkini.id -- jaringan suara.com, Rabu 20 Januari 2021.

Dia pun meminta Kominfo RI untuk memblokir aplikasi tersebut.

Beberapa alasan dikemukakan Mujahidin terkait perlunya pemerintah menindak tegas aplikasi tersebut.

Baca Juga: Kepala Inspektorat Sulsel : Ada Penyalahgunaan Anggaran Bansos Covid-19

"Pertama, karena menetapkan tarif tidak wajar, di luar yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel terkait tarif ambang batas atas dan ambang batas bawah yang juga sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan," ujar Mujahidin.

Kondisi itu, menurut dia, bisa memunculkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan driver online lainnya.

"Selain itu, tidak ada jaminan keamanan untuk pelanggan karena tidak punya kantor di Makassar," ujarnya lagi.

Load More