Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 19 Januari 2021 | 17:02 WIB
Keluarga korban almarhum Fitriani Musa (43 tahun) menunggu di Rumah Sakit Multazam Gorontalo / [Foto Gopos.id]

SuaraSulsel.id - Latar belakang kasus pembunuhan di Kota Gorontalo akhirnya terungkap. Korban Fitriani Musa (43 tahun) meninggal di tangan mantan suaminya, Amrizal (60 tahun). Karena dendam.

Amrizal mengaku kepada polisi sengaja datang ke rumah korban membawa pisau. Saat terjadi keributan, tersangka mengeluarkan pisau. Kemudian menyerang dua korban.

Oleh polisi, Amrizal dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya, Fitriani Musa. Peristiwa terjadi di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo pada Jumat (15/1/2021).

Polisi menjelaskan, sebelum menjalankan aksinya, Amrijal pergi ke Pasar Sentral Kota Gorontalo membeli pisau dapur.

Baca Juga: Remaja Habisi Nyawa Karyawati Bank, Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Dari Pasar Sentral Kota Gorontalo, Amrijal pergi menuju ke arah Leato Utara. Ia bermaksud menemui mantan istrinya, Fitriani. Pisau yang dibelinya disimpan di bawah jok motor.

Pukul 14.00 Wita, Amrijal datang menemui Fitriani. Tersangka datang ke rumah korban, dengan dalih ingin bersilaturahmi.

Saat itu korban mempersilahkan tersangka yang sedang duduk di ruang tengah untuk makan.

“Tersangka menolak ajakan itu, lalu kembali ke motor dengan alasan ingin mengambil handphone,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP La Ode Arwansyah, kepada gopos.id -- jaringan suara.com Selasa (19/1/2021).

Rupanya tersangka mengambil pisau dapur yang dibelinya di Pasar Sentral Kota Gorontalo. Pisau itu selanjutnya diselipkan di balik jaketnya.

Baca Juga: John Kei Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya Pasal Pembunuhan Berencana

Setelah itu, Amrijal kembali menemui Fitriani yang berada di dapur (bagian belakang rumah).

Saat itu ada pula suami baru korban, Nasir Basoan. Amrijal menyampaikan bila dirinya ingin mengajak putra sulungnya ikut dengannya. Namun hal itu menuai penolakan dari korban.

“Tersangka dan korban sempat cekcok, yang memicu perkelahian antara tersangka dengan korban kedua, Nasir Basoan,” terang AKP La Ode Arwansyah.

Di tengah perkelahian itu, tersangka Amrijal mencabut pisau yang diselipkan di pinggang di balik jaket. Sejurus kemudian ia menyerang Nasir. Meski sempat berusaha menangkis, satu tikaman sempat bersarang di tubuh Nasir, staf Kelurahan Leato Utara.

Melihat Amrijal yang menyerang Nasir menggunakan pisau, Fitriani berusaha menyelamatkan diri. Ibu tiga anak itu keluar rumah dan lari ke arah pantai. Nahas, dari belakang Amrijal datang mengejar.

“Tersangka lalu menikam korban berkali-kali secara membabi buta,” urai AKP La Ode Arwansyah.

Tikaman bertubi-tubi membuat Fitriani tersungkur bersimbah darah. Sementara itu Amrijal langsung menjadi sasaran amuk massa, sebelum diamankan oleh aparat berwajib.

“Korban (Fitriani) meninggal dengan kondisi 10 luka tikaman,” kata AKP La Ode Arwansyah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pelanggaran Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

“Motif pembunuhan ini adalah sakit hati dan dendam, akibat korban menikah lagi. Hubungan pelaku dan korban adalah suami istri yang sudah bercerai tepat dua minggu sebelum kejadian,” tandas AKP La Ode Arwansyah.

Load More