Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 14 Januari 2021 | 07:32 WIB
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Anggota Brimob di Markas Komando Satuan Brimob Polda Sulsel, Jalan K.S Tubun, Kota Makassar, Rabu (13/1/2021) / [Foto Istimewa]

SuaraSulsel.id - Empat Anggota Brimob Polda Sulsel dipecat. Karena melakukan pelanggaran disiplin dan terlibat kasus tindak pidana.

Pemecatan empat personil tersebut dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Markas Komando Satuan Brimob Polda Sulsel, Jalan K.S Tubun, Kota Makassar, Rabu (13/1/2021).

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Muhammad Anis mengatakan dari empat orang personil yang dipecat dari kedinasan polri, satu diantaranya merupakan personil Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel berinisial HA.

HA dipecat karena telah melakukan pelanggaran dinas berupa diserse. Dimana, HA telah meninggalkan tugas sejak tanggal 31 Mei 2019 hingga saat ini.

Baca Juga: Vaksinator di Makassar Butuh Waktu 45 Menit Setiap Orang yang Divaksin

Selain itu, pemecatan HA ini juga telah tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan nomor Kep/1163/XI/2020 tanggal 20 November 2020.

"Jadi telah terhitung 19 bulan saudara HA, meninggalkan tugasnya sebagai anggota Brimob," kata Muhammad Anis dalam keterangan tertulisnya yang diterima SuaraSulsel.id.

Anis mengaku pelaksanaan upacara PTDH ini sangat menyakiti Satuan Brimob dan pribadinya. Sebagai seorang pimpinan.

Hanya saja, mau tidak mau hal ini harus dilakukan. Demi tegaknya aturan dan menjaga profesionalisme di tubuh polri. Khususnya, untuk mewujudkan Bhakti Brimob Indonesia.

"Hari ini kita melaksanakan upacara PTDH bagi 4 personel Satbrimob Polda Sulsel yang telah melakukan pelanggaran berupa disersi dan tindak pidana," kata dia.

Baca Juga: Puskesmas di Makassar Hanya Mampu Suntik 15 Orang Per Hari, Ini Alasannya

"Tentunya upacara ini sangat menyakitkan bagi satuan dan bagi diri saya pribadi selaku pimpinan," tambah Anis.

Senada dengan Muhammad Anis, Komandan Batalyon Danyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan menambahkan bahwa pemberhentian satu personilnya tersebut telah melalui proses yang panjang. Termasuk melakukan pertimbagan yang matang.

Setelah upacara PDTH ini dilakukan, kata Nur, keempat personil Satbrimob Polda Sulsel tersebut sudah secara resmi dipecat dari kedinasan polri. Sebab itu, ia meminta agar masyarakat melapor bila keempatnya masih mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob.

"Apabila yang bertemu dengan yang bersangkutan dan masih mengaku sebagai anggota Brimob tolong laporkan kepada kami," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More