Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 12 Januari 2021 | 17:14 WIB
Ilustrasi Bansos Covid-19. [Antara/M Risyal Hidayat]

Meski sudah lama ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, namun belum juga ada tersangka yang ditetapkan polisi.

Penetapan tersangka sulit dilakukan Polda Sulsel lantaran Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel disebut belum menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas pengelolaan anggaran paket sembako Covid-19 yang diperuntukan bagi masyarakat Makassar yang terdampak Covid-19.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan dalam penanganan kasus mark up bansos Covid-19 Makassar, polisi mengalami sejumlah kendala. Untuk menetapkan tersangka.

Salah satunya adalah karena hasil perhitungan kerugian negara dari paket sembako Covid-19 belum juga diserahkan oleh BPKP Sulsel.

Baca Juga: Chat Mesum Habib Rizieq Lanjut, Pelecehan Seksual Mantan Wakapolres Disetop

"Belum (ditetapkan tersangka). Kendalanya kira-kira seperti itu (hasil perhitungan BPKP belum diserahkan)," kata Widoni kepada SuaraSulsel.id, Selasa (12/1/2021).

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More