SuaraSulsel.id - Kartu kuning ini diberikan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan. Atas kerusakan lingkungan yang terjadi sepanjang 2020.
Kartu kuning tersebut simbol peringatan keras terhadap pengelola negara agar menghentikan cara buruk dalam mengelola lingkungan.
Sepanjang tahun 2020, WALHI mencatat, masyarakat mengalami kerugian meteril akibat perampasan ruang, pengrusakan lingkungan, pemiskinan rakyat. Jika diuangkan kerugiannya sebanyak Rp 8,24 triliun
Mengutip dari Terkini.id -- jaringan suara.com, Direktur Eksekutif WALHI Sulsel Muhammad Al Amin merinci total kerugian materil rakyat Sulsel sepanjang 2020.
Baca Juga: Nurdin Abdullah ke Pegawai Baru: Jangan Simpan SK PNS di Bank
Perampasan ruang sebanyak Rp 165 miliar, perusakan lingkungan sebesar Rp 36 miliar, dan bencana Ekologis dengan nilai Rp 8 triliun.
Amin mengaku kecewa pada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Pasalnya, Jika dibandingkan tahun 2019 kerugian materil bencana ekologis di Sulsel hanya Rp 2,3 triliun. Sementara, tahun 2020 mencapai hampir 4 kali lipat sebanyak Rp 8,24 triliun.
“Kerugian masyarakat pada tahun 2019 sebanyak Rp 2,3 trilliun. Makanya, kami juga memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk mengelola tata letak. Tapi yang kami temukan kerugian meningkat sampai Rp 8,24 triliun,” ujar Amin saat menggelar konferensi pers catatan akhir tahun dengan tema “Praktik Kejahatan Negara-Koorporasi di Masa Pandemi”, di Sekretariat WALHI Sulsel, Rabu, 30 Desember 2020.
Jika berangkat dari kajian peristiwa pada tahun 2020, kata Amin, dunia tengah menghadapi bencana pandemi Covid-19. Namun dibalik peristiwa tersebut, pemerintah malah menambah beban masyarakat dengan komplikasi ruang yang memiskinkan.
Amin mengungkapkan aktor yang berperan dalam perampasan ruang, perusakan lingkungan yang memiskinkan rakyat Sulsel selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Gubernur Nurdin Abdullah : Jam Malam di Makassar Tidak Penting
Ia mengatakan sejumlah aktor yang terlibat antara lain, gubernur, wali kota atau bupati, perusahaan tambang, Badan Usaha Milik Negara, kolega gubernur, dan pihak kepolisian.
Berita Terkait
-
Pemerintah Terbitkan Permen Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan, Ini Kata Pengusaha
-
Pemerintah Keluarkan Aturan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan
-
Perpres Sampah Mangkrak? Menteri LH Ungkap Kendala dan Janji Percepatan
-
Bicara Isu Lingkungan, Irjen Herry Heryawan: Konsep Green Policing Solusi Atas Tantangan Zaman
-
Perkuat Nilai Komoditas dan Pemasaran Berkualitas, GEF SGP Indonesia dan Supa Surya Niaga Teken MoU
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia