Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus | Ria Rizki Nirmala Sari
Rabu, 30 Desember 2020 | 16:34 WIB
ILUSTRASI. Unggahan warganet yang tawarkan kaos bekas FPI. - (Twitter/@txtdarigajelas)

SuaraSulsel.id - Setelah pemerintah mengumumkan pembubaran FPI, segala aktivitas dan simbol terkait organisasi ini dilarang beredar di Indonesia.

Masyarakat diminta waspada. Tidak menggunakan dan menyimpan lambang atau simbol yang berhubungan dengan FPI.

Aparat penegak hukum bakal bertindak. Jika menemukan atribut Front Pembela Islam (FPI) di tempat umum. Ini diberlakukan usai pemerintah membubarkan dan melarang aktivitas FPI.

Masyarakat diminta melapor ke polisi jika melihat atribut FPI di tempat umum. 

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, PKS: Kemunduran Reformasi

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020 dan Nomor KB/3/XII/2020 Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Wakil Menkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej sempat membacakan keputusan bersama tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam. Permintaan pemerintah tersebut tertuang pada keputusan poin kelima.

"Meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," kata Edward.

Perempuan Pandeglang pakai kos palu arit. (Foto: tangkapan layar WhatsApp/via Bantenhits.com)

"Meminta untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," tambahnya.

Bubarnya FPI juga dinyatakan pada poin kesatu keputusan bersama tersebut. Edward menyebut bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, FPI Sumsel: Tidak Ada Terlarang, Bakal Diurus Jalur Hukum

Kemudian FPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

Karena itu lah akhirnya pemerintah melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila keputusan pemerintah itu dilanggar, maka aparat penegak hukum bisa menindaknya.

"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam."

Keputusan Bersama itu diteken oleh lima pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yang disebutkan sebelumnya. Keputusan tersebut mulai berlaku mulai 30 Desember 2020.

Load More