Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 30 Desember 2020 | 14:27 WIB
Ketua FPI Sumsel, Imam Mahdi [jepretan instagram habibmahdisyahab]

SuaraSulsel.id - Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan mengaku sangat berduka cita. Saat mendapatkan kabar pemerintah resmi membubarkan FPI. Menghentikan segala kegiatan FPI di Indonesia.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara FPI Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Abduh Rachman. Ia mengatakan keputusan mengenai pembubaran FPI tersebut sangat tiba-tiba.

Sebab itu, FPI Sulsel berduka cita saat mendapatkan informasi mengenai pembubaran organisasi itu.

"Pembubaran FPI, pertama saya ucapkan innalillahi wa innailahi rojion. Sesungguhnya kami ini adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah pula kami kembali," kata Abduh kepada SuaraSulsel.id, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Fahri Hamzah Sentil Mahfud MD Larang Jurnalis Bertanya saat FPI Dibubarkan

Abduh mengaku kaget saat mendengar kabar pembubaran FPI tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan musyawarah untuk menyikapi keputusan pembubaran FPI yang dilakukan oleh pemerintah.

"Pengurus DPD FPI kaget menerima ini, dan kita akan melakukan musyawarah dulu," kata dia.

"Untuk hal-hal yang lain saya belum bisa dulu berikan," tambah Abduh.

Abduh menerangkan hingga saat ini pihaknya masih legowo terkait keputusan pembubaran FPI tersebut.

"Kita musyawarahkan dulu karena ini kan tiba-tiba. Artinya kita tetap terima keputusan pemerintah. Tapi kalau soal berikutnya nanti kita anu dulu. Iya masih legowo," katanya.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Pembubaran FPI adalah Praktik Otoritarianisme

Diketahui, keputusan FPI dibubarkan dan dilarang di Indonesia disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ia menuturkan, tidak adanya kedudukan hukum jadi alasan di balik keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi pimpinan Habib Rizieq tersebut.

Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.

Kelima ormas itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya,"

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More