SuaraSulsel.id - Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan mengaku sangat berduka cita. Saat mendapatkan kabar pemerintah resmi membubarkan FPI. Menghentikan segala kegiatan FPI di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara FPI Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Abduh Rachman. Ia mengatakan keputusan mengenai pembubaran FPI tersebut sangat tiba-tiba.
Sebab itu, FPI Sulsel berduka cita saat mendapatkan informasi mengenai pembubaran organisasi itu.
"Pembubaran FPI, pertama saya ucapkan innalillahi wa innailahi rojion. Sesungguhnya kami ini adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah pula kami kembali," kata Abduh kepada SuaraSulsel.id, Rabu (30/12/2020).
Abduh mengaku kaget saat mendengar kabar pembubaran FPI tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan musyawarah untuk menyikapi keputusan pembubaran FPI yang dilakukan oleh pemerintah.
"Pengurus DPD FPI kaget menerima ini, dan kita akan melakukan musyawarah dulu," kata dia.
"Untuk hal-hal yang lain saya belum bisa dulu berikan," tambah Abduh.
Abduh menerangkan hingga saat ini pihaknya masih legowo terkait keputusan pembubaran FPI tersebut.
"Kita musyawarahkan dulu karena ini kan tiba-tiba. Artinya kita tetap terima keputusan pemerintah. Tapi kalau soal berikutnya nanti kita anu dulu. Iya masih legowo," katanya.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sentil Mahfud MD Larang Jurnalis Bertanya saat FPI Dibubarkan
Diketahui, keputusan FPI dibubarkan dan dilarang di Indonesia disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ia menuturkan, tidak adanya kedudukan hukum jadi alasan di balik keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi pimpinan Habib Rizieq tersebut.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.
Kelima ormas itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).
"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya,"
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar