Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 30 Desember 2020 | 14:27 WIB
Ketua FPI Sumsel, Imam Mahdi [jepretan instagram habibmahdisyahab]

Ia menuturkan, tidak adanya kedudukan hukum jadi alasan di balik keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi pimpinan Habib Rizieq tersebut.

Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.

Kelima ormas itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

Baca Juga: Fahri Hamzah Sentil Mahfud MD Larang Jurnalis Bertanya saat FPI Dibubarkan

"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya,"

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More