SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan identifikasi terkait lahan yang boleh dilakukan pembangunan dan yang tidak boleh di Malino.
Karena banyak kawasan wisata atau hutan lindung yang jadi target investasi.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat memimpin Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Konservasi Hutan Malino Kabupaten Gowa di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (28/12).
"Saat ini keinginan masyarakat untuk berinvestasi di Malino sangat tinggi, sehingga kita perlu melakukan langkah antisipasi dengan menyiapkan data jelas. Mana yang termasuk kawasan hutan lindung dan tidak atau bisa dilakukan investasi melalui izin bupati, apalagi tahun 2021 mendatang pelebaran jalan ke Malino akan dilanjutkan," jelasnya.
Adnan mengaku, di Malino banyak bangunan yang melanggar. Seperti tidak memiliki IMB. Bahkan membangun dalam kawasan hutan lindung.
Namun Pemkab Gowa tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hal tersebut dikarenakan terkendala dengan kewenangan.
"Permasalahan saat ini hutan lindung. Tapi banyak bangunan di dalamnya. Kita tidak boleh menghalangi animo publik. Sehingga yang perlu kita lakukan memperjelas mana yang bisa dan tidak bisa atau mana yang menjadi kewenangan pihak Pemda," tambah Adnan.
Adnan mengaku membentuk tim untuk mengidentfikasi masalah dalam penggunaan lahan. Agar bisa melangkah ke tahap selanjutnya. Yaitu melaksanakan kegiatan tapal batas.
Tim diketuai Bappeda di dalamnya terdiri dari SKPD terkait dan melibatkan kepolisian, TNI, perwakilan dinas kehutanan provinsi, perwakilan BKSDA, BPN, DPRD, kejaksaan, camat, kepala desa dan lurah.
Baca Juga: Tutup Jalan Raya, Warga Gowa Gotong Royong Bersihkan Material Longsor
"Ini kita lakukan agar Malino lebih tertata, begitu pun dengan tertib administrasi serta kita mampu mengoptimalkan PAD Gowa," jelasnya.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Sulsel, Anis Suratin mengatakan, dari total kurang lebih 14 ribu hektare Taman Wisata Alam (TWA) di Kabupaten Gowa, sebanyak 2.500 hektare yang telah dilepas menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) khusus di Kawasan Malino.
Jumlah inilah yang nantinya akan dilakukan tapal batas. Agar Pemda memiliki kewenangan dalam memberikan izin melalui SK bupati, yang rencananya dimulai pada 2021 mendatang.
"Saat ini berdasarkan SK No 362 tahun 2019 ada 2500 hektare dari TWA Malino yang menjadi APL, namun belum ada penetapan dikarenakan tapal batas belum dilakukan. Provinsi sudah merencanakan tahun 2021 nanti tapal batas mulai berjalan," katanya.
Yang menjadi tantangan kata Anis, Malino sebagai kawasan strategis pengembangan wisata di Sulsel. Sehingga banyak yang menjadikan SPPT/PBB dalam kawasan hutan sebagai dasar kepemilikin lahan.
Permasalahan ini yang akan diidentifikasi dengan tim. Agar nantinya bisa segera dilakukan tapal batas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
-
Kecelakaan KM Putri Sakinah Tambah Daftar Panjang Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo
-
Sejarah! Wali Kota New York Dilantik Pakai Al-Quran di Stasiun Kereta Bawah Tanah
-
318 Ribu Penumpang Nikmati Kereta Api Maros-Barru Sepanjang 2025
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025