Pernikahan di Kabupaten Jeneponto dengan mahar dan uang panaik yang terbilang sangat banyak menarik banyak pembaca.
Pernikahan anggota polisi dengan perempuan di Kabupaten Jeneponto ini viral di media sosial. Berita SuaraSulsel.id terkait hal ini sudah dibaca sebanyak 168 ribu kali.
Anggota polisi ini disebut memberikan mahar dan uang panaik dengan nilai fantastis kepada istrinya.
Widia menyebut nama perempuan cantik yang diberi mahar ratusan juta rupiah ini dengan panggilan Daeng Fuji.
Baca Juga: 28 Kepala Desa di Sulsel Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa
Panaik, dalam budaya Bugis Makassar diartikan sebagai uang belanja untuk pesta. Diberikan oleh pengantin pria kepada pengantin perempuan.
Akun Facebook Widia Meilani menyampaikan mahar dan uang panaik yang diberikan pengantin pria kepada pengantin perempuan sangat fantastis.
Uang Rp 300 juta, perhiasan emas, beras 1 ton, kuda 2 ekor, rumah, tanah, dan mobil.
Informasi yang diperoleh, pesta pernikahan digelar di Kelurahan Tolo Timur, Lingkungan Balang Pasui, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto,Sulsel. Baca Selengkapnya
4. Skandal Ketua KPU Jeneponto
Baca Juga: Kaleidoskop Kesehatan 2020: 5 Hoaks Terpopuler Sepanjang Tahun
Skandal Ketua KPU Jeneponto juga menjadi perhatian publik di Sulawesi Selatan. Berita SuaraSulsel.id terkait ini telah dibaca sebanyak lebih 142 ribu kali.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid.
Baharuddin terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.
Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Dr. Alfitra Salamm, dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP pada Rabu (4/11/2020).
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu Baharuddin Hafid terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
"Di sini terjadi pemerkosaan atau pemaksaan seks oleh Baharuddin Hafid dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sul-Sel," bunyi salinan putusan perkara. Baca Selengkapnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Harga Emas Anjlok! Update Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah