Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 29 Desember 2020 | 09:01 WIB
Pengantin perempuan di Kabupaten Jeneponto viral di media sosial. Karena mendapatkan mahar dan uang panaik dengan jumlah besar / [Foto : Istimewa]

Pernikahan di Kabupaten Jeneponto dengan mahar dan uang panaik yang terbilang sangat banyak menarik banyak pembaca.

Pernikahan anggota polisi dengan perempuan di Kabupaten Jeneponto ini viral di media sosial. Berita SuaraSulsel.id terkait hal ini sudah dibaca sebanyak 168 ribu kali.

Anggota polisi ini disebut memberikan mahar dan uang panaik dengan nilai fantastis kepada istrinya.

Widia menyebut nama perempuan cantik yang diberi mahar ratusan juta rupiah ini dengan panggilan Daeng Fuji.

Baca Juga: 28 Kepala Desa di Sulsel Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa

Panaik, dalam budaya Bugis Makassar diartikan sebagai uang belanja untuk pesta. Diberikan oleh pengantin pria kepada pengantin perempuan.

Akun Facebook Widia Meilani menyampaikan mahar dan uang panaik yang diberikan pengantin pria kepada pengantin perempuan sangat fantastis.

Uang Rp 300 juta, perhiasan emas, beras 1 ton, kuda 2 ekor, rumah, tanah, dan mobil.

Informasi yang diperoleh, pesta pernikahan digelar di Kelurahan Tolo Timur, Lingkungan Balang Pasui, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto,Sulsel. Baca Selengkapnya

4. Skandal Ketua KPU Jeneponto

Baca Juga: Kaleidoskop Kesehatan 2020: 5 Hoaks Terpopuler Sepanjang Tahun

Ketua Majelis Ida Budhiati saat membacakan sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Abdul Latif Idris / [Foto: DKPP]

Skandal Ketua KPU Jeneponto juga menjadi perhatian publik di Sulawesi Selatan. Berita SuaraSulsel.id terkait ini telah dibaca sebanyak lebih 142 ribu kali.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid.

Baharuddin terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.

Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Dr. Alfitra Salamm, dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP pada Rabu (4/11/2020).

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu Baharuddin Hafid terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

"Di sini terjadi pemerkosaan atau pemaksaan seks oleh Baharuddin Hafid dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sul-Sel," bunyi salinan putusan perkara. Baca Selengkapnya

Load More