Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 28 Desember 2020 | 16:28 WIB
Ilustrasi korban kekerasan. (Shutterstock)

"Karena adanya beban ganda, itu karena seringnya interaksi dan pertemuan antara keluarga. Tidak ada aktivitas lain, keluarga lebih sering bertengkar dan lain-lain," jelasnya.

Ke depan, pihaknya akan melakukan kerjasama dengan Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan atau tes soal ilmu parenting. Terhadap mereka yang mengurus surat pernikahan. Cara ini dianggap bisa jadi solusi agar pasangan tidak asal menikah.

"Kita mau kerjasama dengan Kementerian Agama, jadi sebelum keluar surat nikahnya, harus dulu dites dengan pembelajaran keluarga. Ini bagus untuk ketahanan keluarga," jelasnya.

Kepala P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, Meysie Papayungan menambahkan, kondisi aktual di Sulawesi Selatan saat ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari pemerintah. Terkait maraknya kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan.

Baca Juga: Sedih! 2 Petani di Pinrang Ditangkap Polisi Karena Menolak Tambang

"Berdasar laporan di aplikasi Simfoni PPPA, 45 persen diantara tingginya kasus ini merupakan bentuk kekerasan ranah personal atau KDRT," ujarnya.

Dengan kondisi ini, menurut Meysie sangat penting untuk meningkatkan kemampuan SDM yang ada di lembaga penyedia layanan. Sehingga bisa memberikan pendampingan yang optimal bagi perempuan, maupun anak yang menjadi korban kekerasan.

"Apalagi kebutuhan korban ini cukup kompleks, mulai dari penanganan pengaduan, kesehatan, bantuan hukum, rehabilitas hingga reintegrasi sosial. Disini peran SDM lembaga pelayanan sangat penting, untuk memastikan mereka yang menjadi korban terpenuhi kebutuhannya secara maksimal," terangnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Dua Kadernya Terlibat Kasus Video Porno, Ini Respon PDIP Sulsel

Load More