SuaraSulsel.id - Warga terus menolak aktivitas pertambangan di Gunung Paleteang, Pinrang. Dua Petani Ta’e menjadi tersangka dugaan tindak pidana. Salah satu tersangka merupakan tokoh agama yakni Hanafi.
Terkait pertambangan yang terjadi di Gunung Paleteang di Lingkungan Ta’e, Kelurahan Temmassarangnge, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Mirisnya, dua petani dijerat Pasal 192 KUHP. Lantaran dinilai merintangi suatu jalan umum yang menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu-lintas.
Dalam pasal 192 KUHP tersebut, jalan umum yang dimaksudkan merupakan jalan tani yang kini dilalui truk pengangkut material tambang dari Gunung Paleteang.
Baca Juga: Tanggul Jebol, Ratusan Hektare Sawah di Pinrang Terendam Banjir
Mengutip dari terkini.id -- jaringan suara.com, Sebelum ditetapkan tersangka dan mendekam di Polres Pinrang, Hanafi pernah menuturkan bahwa jalan yang dilalui pihak penambang tersebut bukan jalan umum. Melainkan jalan tani dari hasil swadaya masyarakat.
“Sampai hari ini, kami belum pernah melihat langsung dokumen perubahan status jalan tani ke jalan umum,” ungkapnya.
Hanafi mengatakan, sudah lebih 10 Tahun hal itu berlangsung, namun masyarakat yang mayoritas petani cukup bersabar atas tidak adanya itikad baik pihak penambang. Untuk memperhatikan keresahan petani terkait polusi udara, kebisingan, dan sedimen dari lokasi tambang.
Belum lagi jalan yang digunakan merupakan lahan petani yang diambil begitu saja oleh sang pengusaha.
Menanggapi persoalan tersebut, WALHI Sulawesi Selatan juga angkat bicara terkait polemik pertambangan di Gunung Paleteang
Baca Juga: Tanah Adat Pamona Digusur, Dijadikan Lahan Kelapa Sawit
Slamet Riadi, Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan menuturkan, bahwa izin lingkungan AMDAL atau UKL-UPL dan pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah tidak sesuai dengan peruntukkan RT/RW Kabupaten Pinrang.
Gunung Paleteang merupakan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan lingkungan dan didaulat sebagai kawasan hutan kota.
“Itupun kalau aktivitas pertambangan di Gunung Paleteang memiliki izin, karena sampai saat ini masyarakat belum pernah dilibatkan dalam konsultasi publik dan tidak adanya papan informasi di lokasi proyek,” kata Slamet, Senin, 28 Desember 2020.
Saat ini Gunung Paleteang tengah terancam, Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan mendesak pemerintah provinsi untuk mencabut izin pertambangan di Gunung Paleteang. Sebelum terjadi bencana ekologis yang tidak diinginkan.
“Luasan Gunung Paleteang itu sekitar 148,49 Ha dan sekarang sudah ditambang dengan luasan 16,27 Ha. Ini tentu mengancam struktur dan fungsi ekologis Gunung Paleteang sebagai kawasan hutan kota,” tegas Slamet.
Menanggapi kriminalisasi warga, Slamet berujar bahwa yang seharusnya ditertibkan itu pihak penambang, bukan malah petani dan tokoh agama yang dikriminalisasi.
“Mereka dengan jelas memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai yang diatur dalam konstitusi kita,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Aksi Protes Truk Tanah di PIK 2 Memanas! Bentrok dengan Massa, Polisi Kocar-kacir Dihujani Batu
-
Ratusan Warga Geram, Truk Tambang Proyek Strategis Nasional PIK 2 Dijarah dan Dirusak Usai Sering Bikin Kecelakaan
-
Bikin Konten Ekstrem, Pemuda Pinrang Hilang Usai Lompat dari Bendungan
-
Lumbung Pangan Group Luncurkan Beras Premium dari Hasil Petani Lokal
-
Rekening Pengepul Susu Diblokir Karena Tunggak Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Klarifikasi Ini
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup