SuaraSulsel.id - Pemberlakuan jam malam di Kota Makassar dikeluhkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM). Mereka tidak bisa berbuat banyak karena pembatasan jam operasional.
Salah satu pelaku UMKM Khalid Abdul Rahman bahkan menulis surat terbuka ke Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Di akun media sosialnya, Abdul meminta agar Pj Wali Kota bisa meninjau ulang kebijakan tersebut.
Pelayan Komunitas Tangan Diatas (TDA) ini mengaku menaungi beberapa UMKM. Surat edaran yang dikeluarkan Pj Wali Kota terkait jam malal menurutnya membuat pelaku UMKM bingung dan kewalahan.
"Kami masih bertumbuh, pak. Dihantam pandemi membuat usaha kami banyak yang kewalahan, bahkan tutup. Baru kembali setelah dua bulan dengan protokol kesehatan, kami diminta mengurangi jam operasional lagi," tulisnya, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga: Suasana Pemberlakuan Jam Malam di Makassar, Toko dan Warung Tutup
Menurutnya pemberlakuan jam malam tak boleh diberlakukan untuk semua usaha. Seperti cafe, restoran, dan yang lainnya. Pemerintah meminta batas operasional beraktivitas hanya boleh sampai pukul 19.00 Wita, sementara kebutuhan biaya operasional mereka tidak berkurang.
"Apa jualan martabak harus bersaing di pagi hari juga dengan nasi kuning?, apa coto begadang kini gak boleh insomnia lagi, pak?," lanjut pemilik kedai Kakufood itu.
Ia meminta agar Pj Wali Kota tetap mengizinkan pelaku UMKM berjualan. Mereka berjanji tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Izinkan kami jualan ya pak, yang penting kami tetap patuh protokol kesehatan. Support kami selalu selaku pondasi perekonomian negara ini," tukasnya.
Sebelumnnya, Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengeluarkan surat edaran bernomor: 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020 tentang pemberlakuan jam malam yang dimulai Kamis, 24 Desember 2020 malam ini, sampai 3 Januari 2021.
Baca Juga: Covid-19 Menggila, Pemkot Makassar Berlakukan Jam Malam Bagi Warga
Jam malam ini sebagai langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang semakin meningkat penularannya di Kota Makassar. Warga tidak boleh berkumpul atau berkerumun di sejumlah tempat yang berpotensi menularkan Covid-19.
Berita Terkait
-
BRI Raih Penghargaan Dunia, Buktikan Komitmen pada Lingkungan dan UMKM!
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
UMK Academy Berikan Begitu Banyak Manfaat Bagi UMKM, Termasuk Kirim Produk Go Global!
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
-
Tragis! Kebakaran Dini Hari di Tallo Renggut Nyawa Lansia, 10 Rumah Ludes
-
Semangat Baru Muhammadiyah Sulsel: Bangun Gedung 13 Lantai
-
3 Wisatawan Asal Wajo Meninggal Dunia di Pantai Harapan Ammani Pinrang
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya