SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) akan memberlakukan jam malam. Mulai Kamis 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
Jam malam ini untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang semakin meningkat penularannya di Kota Makassar. Warga tidak boleh berkumpul atau berkerumun di sejumlah tempat yang berpotensi menularkan Covid-19.
Setelah Pukul 19.00 Wita, warga Makassar dihimbau untuk tidak berkerumun atau nongkrong ditempat umum.
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menegaskan hal ini dengan menerbitkan surat edaran Nomor: 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020.
Rudy meminta sosialisasi pencegahan Covid-19 kepada masyarakat lebih masif dilakukan oleh camat dan lurah.
"Kita prihatin melihat naiknya angka yang yang terpapar Covid-19 sejak tiga minggu terakhir. Selain karena efek Pilkada, juga diakibatkan aktivitas ekonomi masyarakat yang terus meningkat, namun tidak dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat," kata Rudy pada peringatan hari ulang tahun Dharma Wanita Persatuan yang ke 21 di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (23/12/2020).
Menurut Rudy, potensi transmisi atau pengiriman Covid-19 harus dapat dicegah melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat. Khususnya, dalam menghadapi perayaan natal dan tahun baru 2021.
"Kita punya kesempatan mencegah efek natal dan tahun baru. Makanya kita telah mengambil kebijakan menutup seluruh fasilitas umum yang kemungkinan dijadikan masyarakat berkumpul, seperti Pantai Losari, Lego-lego, Pantai Akkarena, dan lainnya," kata dia.
Jam malam berlaku untuk tempat publik seperti mal, cafe, warkop, dan tempat yang menjadi berkumpulnya warga Makassar pada malam hari. Dibatasi jam operasionalnya hanya sampai Pukul 19.00 Wita.
Baca Juga: Lawan Covid-19, Aktivitas Warga Makassar Dibatasi Hingga Jam 7 Malam
"Demikian pula mal, cafe, Warkop dan tempat nongkrong lainnya. Kita batasi hanya sampai jam 7 malam saja. Ini tentu mengganggu, namun ini demi kepentingan orang banyak," kata Rudy.
Rudy meminta agar seluruh masyarakat ikut mengambil peran edukasi. Baik kepada masyarakat lain maupun kepada seluruh anggota keluarganya di rumah.
"Kita akan berupaya mencegah efek natal dan tahun baru sambil terus melakukan swab massal. Untuk mendeteksi yang terpapar akibat efek pilkada dan aktivitas lainnya. Insyaallah, mudah-mudahan saja di awal tahun, Covid-19 di Makassar kembali mampu kita kendalikan," katanya.
Bagi warga atau pelaku usaha yang melanggar disebut akan mendapatkan sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Makassar Semarak Sambut Imlek, Ratusan Polisi Dikerahkan
-
Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
-
Selebgram Makassar Terseret Video Asusila dan Whip Pink, Polisi Kejar Penyebar
-
Inflasi Sulsel Tak Baik-baik Saja, Emas dan Skincare Jadi Biang Kerok Kenaikan Harga
-
Petani Laoli Luwu Timur Terancam Digusur untuk Kawasan Industri, LBH Laporkan Pemkab ke Komnas HAM