SuaraSulsel.id - Malam ini Pemerintah Kota Makassar sudah memberlakukan jam malam bagi warganya. Toko dan warung kopi hanya boleh bukan sampai pukul 19.00 Wita.
Terlihat sejumlah toko dan warung cepat saji di Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan AP Pettarani tutup mulai Pukul 19.00 Wita.
Begitupula dengan toko oleh-oleh di Jalan Toddopuli. Sudah tutup mulai Pukul 19.00 Wita. Biasanya buka hingga Pukul 22.00 Wita.
Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Makassar juga akan melakukan patroli. Untuk menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Kota Makassar terkait pemberlakuan jam malam ini.
Patroli tersebut akan berlangsung mulai hari ini hingga tanggal 3 Januari 2020 mendatang.
Bagi pemilik usaha yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi. Tak tangung-tanggung sanksi yang akan diberikan pun dapat berupa pidana.
"Sekarang sudah ada sanksi pidana lagi. Dipidanakan yang melanggar," kata Kabid Operasional Satpol PP Makassar Pagar Alam kepada SuaraSulsel.id, Kamis (24/12/2020).
Pagar menjelaskan, pihaknya telah melakukan patroli di Anjungan Pantai Losari, Makassar. Melarang para pengunjung melakukan aktivitas di atas jam 19.00 Wita malam.
"Mulai tadi sore di Anjungan Pantai Losari itu pembersihan pengunjung. Lokasi ditutup. Jadi dihalau semua bagi yang masuk di anjungan tidak boleh lagi," jelas Pagar.
Baca Juga: Ibadah Natal di Makassar Digelar Tanpa Paduan Suara, Waktu Ibadah Dipangkas
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan melanjutkan patroli bersama Personil Polrestabes Makassar pada sejumlah lokasi.
"Anggota Satpol PP ini malam jaga di anjungan sekaligus patroli di Polrestabes dengan Provinsi Sulsel," kata dia.
"Di Polrestabes itu gabungan dengan polisi dan Satpol. Kalau di kantor Gubernur itu gabungan dari empat daerah. Yaitu Makassar, Gowa, Takalar dan Maros," tambah Pagar.
Semua tempat, seperti tempat-tempat rekreasi, rumah makan, cafe dan lainnya. Diwajibkan untuk memberhentikan aktivitas saat jam 19.00 Wita malam.
"Semua tutup sampai jam 7 malam. Sanksi adminitrasi kita akan lakukan kalau memang betul-betul membandel dipidanakan juga. Jadi pihak kepolisian akan turun tangan," katanya.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menegaskan hal ini dengan menerbitkan surat edaran Nomor: 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
BRI Tawarkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Tetap Hingga 7,00 Persen
-
KPU: Putri Dakka Gantikan RMS di DPR RI
-
Hari Pertama Sekolah: Siswa Nangis, Mengantuk Hingga Usil Ganggu Teman
-
Wajah Baru Stadion Sudiang Mulai Menjulang, Intip Progres Megaproyek Rp674 Miliar
-
Siap Rebut Kursi Ketua Golkar Sulsel, IAS Bawa Pasukan Besar ke Kantor DPD I