Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 24 Desember 2020 | 19:46 WIB
Suasana di Kota Makassar saat pemberlakuan jam malam, Kamis (24/12/2020) / [ Foto SuaraSulsel.id ; Muhammad Aidil ]

"Anggota Satpol PP ini malam jaga di anjungan sekaligus patroli di Polrestabes dengan Provinsi Sulsel," kata dia.

"Di Polrestabes itu gabungan dengan polisi dan Satpol. Kalau di kantor Gubernur itu gabungan dari empat daerah. Yaitu Makassar, Gowa, Takalar dan Maros," tambah Pagar.

Semua tempat, seperti tempat-tempat rekreasi, rumah makan, cafe dan lainnya. Diwajibkan untuk memberhentikan aktivitas saat jam 19.00 Wita malam.

"Semua tutup sampai jam 7 malam. Sanksi adminitrasi kita akan lakukan kalau memang betul-betul membandel dipidanakan juga. Jadi pihak kepolisian akan turun tangan," katanya.

Baca Juga: Ibadah Natal di Makassar Digelar Tanpa Paduan Suara, Waktu Ibadah Dipangkas

Suasana di Kota Makassar saat pemberlakuan jam malam, Kamis (24/12/2020) / [ Foto: Istimewa]

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menegaskan hal ini dengan menerbitkan surat edaran Nomor: 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020.

Rudy meminta sosialisasi pencegahan Covid-19 kepada masyarakat lebih masif dilakukan oleh camat dan lurah.

"Kita prihatin melihat naiknya angka yang yang terpapar Covid-19 sejak tiga minggu terakhir. Selain karena efek Pilkada, juga diakibatkan aktivitas ekonomi masyarakat yang terus meningkat, namun tidak dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat," tegas Rudy.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga: IDI Kembali Berduka, Dua Dokter di Makassar Gugur Melawan Covid-19

Load More