SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Langkah tersebut diambil menyusul tingginya kasus positif Covid-19 yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) di Balai Kota.
Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Makassar Munandar mengatakan, Pemkot Makassar resmi berlakukan WFH selama tiga bulan masa kerja, terhitung mulai dari 21 Desember 2020 hingga 21 Maret 2021.
"Tetapi aktivitas tetap ada. Jika selama aturannya hanya boleh 50 persen dari jumlah pegawai, maka ini dikurangi lagi yang tadinya dua shift, menjadi tiga shift. Jadi harus di bawah 50 persen yang boleh. Itu pun untuk aktivitas yang urgent," kata Munandar, Minggu (20/12/2020).
Rapat untuk tatap muka juga ditiadakan. Jika dalam rapat itu sudah di atas 10 orang, maka diwajibkan dilakukan via virtual. Munandar menjelaskan, aturan WFH sudah dituangkan menjadi edaran wali kota.
Baca Juga: Pemkot Makassar Belum 100 Persen Siap, Gelar Sekolah Tatap Muka Tahun Depan
Kemudian yang berlaku mulai 21 Desember. Dengan menghitung masa kerja.
"Jadi Desember sampai Maret. Karena Desember itu banyak momentum libur," ucapnya.
Meski begitu, pemberlakukan WFH sudah diperhitungkan beban kerja dan aspek pelayanan. Sehingga kita rapat digelar maka lebih diutamakan via virtual.
Diketahui, sejumlah pejabat Pemkot Makassar mengumumkan terkonfirmasi positif Covid-19.
Mereka adalah Kepala Dinas Pariwisata Rusmayani Madjid, Kepala Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar Andi Bukti Djufri, dan Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Iman Hud.
Baca Juga: Cara Pemkot Makassar Cegah Penularan Covid-19 di Malam Tahun Baru
Hingga 18 Desember 2020, Satgas Covid-19 Kota Makassar mencatat pasien terkonfirmasi Virus Corona sudah mencapai 12.310. Angka yang meninggal dunia mencapai 335 orang dan ada 10.170 dinyatakan sembuh. Sehari sebelumnya, ada penambahan kasus hingga 189 orang.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025
-
5 Cara Mengatasi Kode Bermasalah saat Aktivasi MFA ASN Digital
-
MyASN dan SIASN Jadi Satu? Kenalan dengan ASN Digital BKN, PNS Wajib Tahu!
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
10 Ribu PNS di Kementerian Kesehatan AS Kena PHK
Komentar
Pilihan
-
Warga Makassar Wajib Tahu! Puskesmas Hilangkan Rawat Inap dan Layanan Infus Pasien
-
Nasib Honorer di Sulawesi Selatan Di Ujung Tanduk: Dihapus Desember 2024?
-
Dari Jackpot Jadi Rungkad, Ini Kisah Eks Penjudi Online di Makassar
-
Trigana Air Tergelincir di Bandara Kamanap Serui, Begini Kondisi Penumpang
-
Bakal Calon Wakil Bupati Maros Andi Suhartina Positif Narkoba? Ini Penjelasan Resmi KPU
Terkini
-
Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025, BRI Siap Proaktif dalam Pelayanan Haji
-
Pimpin PERBANAS, Hery Gunardi Siap Perkuat Industri Perbankan Nasional
-
SPMB 2025 Sulsel: Kuota Domisili Berkurang, Afirmasi Ditambah
-
Tembok yang Membelah Semangat Unhas
-
Tambang Emas di Luwu, Gubernur Sulsel: Jangan Sampai Rakyat Hanya Jadi Korban
-
Tiga Investor Tertarik Biayai Pembangunan Stadion di Makassar
-
Borong Dagangan Warga, Gubernur Sulsel Sentuh Hati Pedagang Kecil di Pemandian Air Panas Pincara
-
Bayar Tagihan Listrik Bulan April 2025? Coba Klaim Saldo DANA Kaget Ini
-
Viral 'Bang Jago' di Jeneponto Blokir Jalan Sambil Bawa Parang, Polisi Ungkap Faktanya!
-
Dicap Pengangguran, Suami di Maros Hantam Kepala Istri Dengan Barbel
-
Viral! Video Wali Kota Makassar Marah ke Pelanggar Lalu Lintas : "Bapak Gak Sekolah?"
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji